Pengamat Kepolisian Bongkar Kejanggalan Kasus Ijazah Jokowi: Seharusnya Sudah Dihentikan dari Awal!

Budi Arista Romadhoni | Suara.com

Jum'at, 11 Juli 2025 | 08:15 WIB
Pengamat Kepolisian Bongkar Kejanggalan Kasus Ijazah Jokowi: Seharusnya Sudah Dihentikan dari Awal!
Alfons Loemau, seorang pengamat kepolisian di dalam podcast Forum Keadilan. [YouTube]

Suara.com - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi terus menjadi sorotan publik, memicu berbagai diskusi dan analisis dari berbagai pihak.

Dalam podcast Forum Keadilan, Alfons Loemau, seorang pengamat kepolisian, turut angkat bicara. Ia menyoroti aspek pembuktian hukum dalam kasus ini dan memberikan pandangannya mengenai kredibilitas institusi terkait, termasuk Polri, UGM, dan KPU.

Menurut Alfons, ada kejanggalan dalam penanganan awal kasus ijazah ini, khususnya terkait alat bukti yang diajukan. Ia berpendapat bahwa proses penyelidikan seharusnya sudah berhenti sejak awal.

"Penyelidikan kasus ini seharusnya sudah berhenti sejak awal karena alat bukti yang dibawa pelapor (TPUA) hanyalah fotokopi ijazah," tegas Alfons dikutip dari YouTube pada Jumat (11/7/2025). 

Poin ini sangat krusial, mengingat Mahkamah Agung telah mengeluarkan edaran yang menyatakan fotokopi tidak dapat digunakan sebagai dokumen yang memiliki nilai pembuktian hukum.

Alfons menekankan prinsip dasar hukum bahwa siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Oleh karena itu, menurutnya, pihak pelaporlah yang seharusnya menghadirkan ijazah asli untuk dibuktikan kepalsuannya.

"Jika pelapor tidak membawa ijazah asli, maka laporan tersebut seharusnya 'diistirahatkan' atau tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat alat bukti," jelasnya.

Pandangan ini kontras dengan harapan sebagian pihak yang menginginkan pemeriksaan lebih lanjut tanpa kehadiran dokumen asli.

Peran Gelar Perkara Khusus dan Kredibilitas Institusi

Konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (ANTARA)
Konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (ANTARA)

Meskipun menyangsikan keberlanjutan kasus tanpa ijazah asli, Alfons menjelaskan pentingnya gelar perkara khusus yang dilakukan oleh kepolisian.

Ia membedakan antara gelar perkara biasa (untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana) dan gelar perkara khusus (jika pelapor tidak puas dengan penghentian penyelidikan).

Dalam konteks kasus ijazah Jokowi, gelar perkara khusus ini, menurut Alfons, dibutuhkan karena banyaknya tuntutan masyarakat, sehingga polisi ingin menunjukkan bahwa mereka telah bekerja profesional.

Alfons juga memberikan pandangannya mengenai kredibilitas institusi yang terlibat. Ia secara tegas percaya pada pernyataan UGM bahwa ijazah Jokowi asli. Kepercayaannya juga meluas pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya meyakini bahwa KPU tidak mungkin dikelabui karena proses verifikasi ijazah calon pejabat publik, termasuk presiden, sangat ketat dan memerlukan legalisasi dari institusi penerbit ijazah," ujarnya.

Terkait peran Polri, Alfons mengakui bahwa otoritas penegakan hukum sering mendapat pandangan sinis dari publik dan tidak bisa lepas dari dinamika politik.

Namun, ia tetap percaya bahwa masih ada penyidik yang berintegritas. Ia juga meyakini bahwa Labfor Polri memiliki kualitas yang bagus dan teruji sertifikasi ISO-nya.

Potensi Pidana dan Restorative Justice

Ijazah Jokowi dituding palsu. (Twitter)
Ijazah Jokowi dituding palsu. (Twitter)

Dalam diskusi tersebut, Alfons Loe Mau juga menyinggung potensi implikasi hukum bagi pihak yang terus mempersoalkan keaslian ijazah tanpa bukti yang kuat.

Ia berpendapat bahwa jika seseorang menyatakan sesuatu (misalnya ijazah palsu) dan tidak bisa membuktikannya secara materiil, maka ia bisa terkena pasal fitnah dan pencemaran nama baik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika yang dipersoalkan adalah produksi ijazah, maka yang seharusnya digugat adalah UGM sebagai produsen, bukan Joko Widodo (error in persona). Ini menunjukkan bahwa fokus gugatan harus tepat sasaran sesuai dengan hukum acara.

Mengenai mekanisme restorative justice, Alfons menjelaskan bahwa penyelesaian damai ini hanya bisa ditempuh jika kedua belah pihak setuju. Polri tidak bisa memaksakan jika salah satu pihak tidak mau menempuh jalur tersebut.

Pandangan Alfons Loe Mau memberikan perspektif penting dari sudut pandang hukum dan kepolisian, menekankan perlunya alat bukti yang sah dan proses pembuktian yang sesuai kaidah hukum dalam menanggapi polemik ijazah ini.

Kasus ini, menurutnya, akan selesai dan ditutup bukunya setelah UGM sebagai institusi penerbit menyatakan ijazah tersebut asli dan original.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi: Skripsi Diduga Cacat hingga Foto Tak Sesuai

Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi: Skripsi Diduga Cacat hingga Foto Tak Sesuai

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 08:01 WIB

'Terlalu Berlebihan! Deddy Sitorus Kritik Keras Pernyataan Luhut Soal Jasa Jokowi yang Dilupakan

'Terlalu Berlebihan! Deddy Sitorus Kritik Keras Pernyataan Luhut Soal Jasa Jokowi yang Dilupakan

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 21:31 WIB

Ngaku Sedih Jasa Jokowi Dilupakan, Elite PDIP Ultimatum Luhut: Setop Bermain Playing Victim!

Ngaku Sedih Jasa Jokowi Dilupakan, Elite PDIP Ultimatum Luhut: Setop Bermain Playing Victim!

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 18:24 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB