Tahun Depan Kemenag Tak Lagi Urus Haji, Diambil Alih BPH?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:58 WIB
Tahun Depan Kemenag Tak Lagi Urus Haji, Diambil Alih BPH?
Jemaah haji asal Indonesia. Tahun ini menjadi tahun terakhir penyelenggaraan haji yang dilaksanakan Kemenag. [Dok. Antara]

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan penyelenggaraan ibadah haji tidak akn diurus Kementerian Agama, melainkan akan diambil alih Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

Prasetyo menyamlaikan pemerintah memang merencanakan penyelenggaran ibadah haji kepada BP Haji.

"Memang rencananya seperti itu. Desain dibentuknya Badan Penyelenggara Haji itu memang kita memiliki rencana untuk penyelenggaraan haji itu dilakukan atau dikerjakan oleh Badan Haji," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Prasetyo menegaskan saat ini keputusan BP Haji menjadi penyelenggara masih menunggu pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Haji yang menjadi usul inisiatif DPR.

"Nanti kita lihat perkembangannya. Kami belum menerima DIM dari teman-teman di DPR sehingga mungkin kami minta waktu, nanti kami akan pelajari berikut dengan segala catatan-catatan dari penyelenggaran-penyelenggaran haji sebelumnya," katanya.

Pemerintah sendiri berharap nantinya penyelenggaraan haji yang akan dipegang BP Haji bisa lebih baik lagi dari yang pernah dijalankan sebelum-sebelumnya.

"Kita berharap ini bagian dari suatu proses yang secara komprehensif. Kita berharap dengan penyelenggaran haji tahun depan akan jauh lebih baik dari yang sebelum-sebelumnya," sambungnya.

Sementara itu, peralihan wewenang ini akan terwujud apabila Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebagai informasi, saat ini, RUU yang menjadi usul inisiatif DPR tersebut telah disetujui untuk harmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Baca Juga: Kemenag Kaji Wacana Haji Jalur Laut, Nostalgia atau Solusi Masa Depan?

Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah penguatan status BP Haji menjadi lembaga pemerintah setingkat menteri, yang memberinya landasan hukum lebih kuat dibandingkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukumnya saat ini.

Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengemban amanah tersebut.

"Kalau nanti sudah muncul di Revisi Undang-undang, Insya Allah akan sepenuhnya penyelenggaran haji akan dipegang oleh Badan Penyelenggara Haji ini sepenuhnya," ujar Irfan kepada awak media.

BP Haji sendiri telah berkoordinasi dengan Kemenag untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 2025 sebagai masa transisi.

Mensesneg sekaligus Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi menyatakan penangkapan terhadap sejumlah tersangka dalam kasus korupsi PT Sritex merupakan bentuk keseriusan pemerintah. [Suara.com/Novian]
Mensesneg Prasetyo Hadi mengemukakan bahwa penyelenggaraan haji pada tahun depan akan dilimpahkan kewenangannya kepada BP Haji. [Suara.com/Novian]

Peran dan Fungsi Baru BP Haji

Berdasarkan Perpres 154 Tahun 2024, BP Haji memiliki tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji. Fungsinya mencakup perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI