Tragedi Gadis di Cianjur, Dirudapaksa 12 Orang Selama 4 Hari, Ini Kronologinya

Andi Ahmad S Suara.Com
Minggu, 13 Juli 2025 | 07:10 WIB
Tragedi Gadis di Cianjur, Dirudapaksa 12 Orang Selama 4 Hari, Ini Kronologinya
Para pelaku perkosaan terhadap gadis di bawah umur warga Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat, diringkus Polres Cianjur.ANTARA/Ahmad Fikri.

Suara.com - Nasib tragis menimpa seorang gadis di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, yang menjadi korban kebiadaban 12 pemuda. Korban diperkosa secara bergiliran selama empat hari berturut-turut di sejumlah lokasi berbeda.

Kepolisian Resor Cianjur bergerak cepat dan telah berhasil menangkap 10 dari 12 pelaku. Kini, perburuan intensif dilancarkan untuk menangkap dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kronologi Keji Selama Empat Hari

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, membeberkan kronologi mengerikan yang dialami korban, sebut saja Mawar (16). Penderitaan Mawar dimulai pada 19 Juni.

Hari Pertama (19 Juni): Korban digilir oleh empat pemuda di sebuah rumah di kawasan Puncak.

Hari Kedua (20 Juni): Korban "diserahkan" kepada dua pelaku lain yang melakukan perbuatan keji yang sama.

Hari Ketiga & Keempat (21-22 Juni): Korban kembali diserahkan, kali ini kepada enam pelaku lainnya. Ia dibawa ke sebuah vila di kawasan Cipanas dan kembali diperkosa secara bergiliran.

Setelah empat hari dalam cengkeraman para pelaku, korban akhirnya berhasil pulang ke rumah dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dua Pelaku Masuk DPO, Polisi Sebar Petugas

Baca Juga: Kasus Diplomat Arya Daru: Susno Duadji & Adrianus Meliala Ungkap Analisis Mengejutkan

Dari 12 pelaku, 10 orang telah berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Sementara dua pelaku lainnya, yang identitasnya sudah dikantongi, kini menjadi buronan.

"Keduanya sudah masuk dalam DPO Polres Cianjur. Kami sudah mengantongi identitas dan tempat mereka bekerja. Saat ini petugas sudah disebar, lebih baik menyerahkan diri," tegas AKP Tono Listianto di Cianjur, Sabtu.

Petugas sempat mendatangi rumah kedua DPO tersebut, namun mereka diketahui bekerja di luar kota, yakni di Jakarta dan Bogor. Pengejaran pun terus dilakukan.

Pelaku dari Pelajar hingga Dewasa

Fakta miris lainnya terungkap dari profil 10 pelaku yang telah ditangkap. Empat di antaranya masih berstatus pelajar di bawah umur, sementara enam lainnya adalah pria dewasa. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di unit PPA Satreskrim Polres Cianjur.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI