Senjata Makan Tuan: Jaksa Gunakan Pengakuan Hasto di Pleidoi untuk Buktikan Niat Suap Harun Masiku

Senin, 14 Juli 2025 | 12:26 WIB
Senjata Makan Tuan: Jaksa Gunakan Pengakuan Hasto di Pleidoi untuk Buktikan Niat Suap Harun Masiku
Ilustrasi sidang lanjutan yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakawa dalam kasus suap PAW DPR dan juga perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pleidoi Hasto Kristiyanto yang menjadi senjata pamungkas terakhir Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut untuk mementahkan dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malah menjadi bahan untuk serangan balik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan semakin yakin akan kesalahan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku.

Keyakinan ini justru diperkuat oleh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh tim hukum Hasto sendiri.

Menurut jaksa, pleidoi tersebut secara keliru hanya berpegang pada fakta-fakta persidangan lama di tahun 2020, sambil mengabaikan perkembangan baru yang krusial.

Puncaknya, jaksa menyoroti pengakuan Hasto di persidangan bahwa ia memang meminta Riezky Aprilia—caleg terpilih yang menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas—untuk mundur demi memberi jalan bagi Harun Masiku.

“Pembuktian perbuatan terdakwa tersebut semakin meyakinkan kita. Terdakwa dan tim penasihat hukumnya mengakui dan membenarkan bahwa terdakwa telah mengupayakan Harun Masiku di KPU agar menjadi anggota DPR RI menggantikan Rizki Aprilia sesuai keputusan partai,” tegas Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Jaksa Wawan menekankan, upaya Hasto itu terus dilakukan secara paksa meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menolaknya secara resmi.

Penolakan KPU didasari argumen bahwa permintaan PDIP tidak memiliki landasan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Fakta bahwa terdakwa tetap ngotot meski KPU sudah menyatakan permohonan itu ilegal menunjukkan adanya niat untuk menerobos aturan," tambah jaksa.

Baca Juga: Jaksa Siap Lawan Balik Pleidoi Hasto Hari Ini

Kilas Balik Tuntutan dan Jerat Hukum Berlapis

Replik tajam dari jaksa ini menjadi bagian dari babak akhir persidangan sebelum vonis dijatuhkan.

Sebelumnya, pada Kamis (3/7/2025) silam, Hasto Kristiyanto telah dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut didasarkan pada dua dakwaan Utama, yakni dugaan Suap; Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp 400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalan Harun Masiku ke parlemen. Perbuatan ini dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor.

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemudian, perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice); Hasto juga didakwa merintangi proses hukum yang dilakukan KPK, yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.

Menurut KPK, Hasto tidak hanya terlibat dalam skandal suap, tetapi juga aktif berusaha menghilangkan barang bukti.

Salah satunya, dugaan perintah kepada Harun Masiku pada 8 Januari 2020 untuk 'merendam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri' saat tim KPK melancarkan operasi tangkap tangan.

Lebih lanjut, Hasto juga dituduh mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar dan memerintahkan stafnya untuk menenggelamkan ponsel miliknya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI