Suara.com - Komnas HAM mengungkapkan aparat kepolisian telah melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap sebanyak 851 orang saat Gedung DPR menjadi sasaran aksi demonstrasi berjilid-jilid sejak Senin (25/8/2025) lalu.
Komisioner Komnas HAM Putu Elvina menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan dengan dalih pengamanan.
“Pada aksi unjuk rasa tertanggal 25 Agustus 2025 pihak kepolisian menangkap 351 orang,” kata Putu di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).
“Pada aksi unjuk rasa tertanggal 28 Agustus 2025 pihak kepolisian diduga menangkap 600 orang,” tambah dia.
Putu juga mengungkapkan ratusan korban luka-luka akibat kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian saat mengamankan aksi demonstrasi.
![Affan Kurniawan, driver ojol, yang meninggal dunia dilindas rantis milik Brimob Polda Metro Jaya, di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/29/29167-karikatur-affan-kurniawan-dilindas-polisi.jpg)
“Diduga kuat terdapat ratusan korban mengalami luka-luka akibat kekerasan dalam upaya pengendalian masa oleh aparat kepolisian dan adanya penangkapan dan atau penahanan sewenang-wenang terhadap para pengunjuk rasa,” ujar Putu.
Korban luka-luka itu belum termasuk seorang pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang meninggal dunia akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) oleh anggota Brimob.
Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Diberitakan sebelumnya, pengemudi ojek online Affan Kurniawan meninggal dunia usai ditabrak kendaraan taktis atau rantis milik Brimob saat demo berujung ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: 7 Anggota Brimob Kasus Lindas Ojol Diperiksa Propam: Berbaju Tahanan hingga Muka Diperban!
Affan sempat dibawa ke Rumah Sakit Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Sedangkan satu korban lain mengalami patah kaki dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Pelni Jakarta Barat Bernama Moh Umar Amarudin.
Terkait kasus tewasnya Affan, ketujuh anggota Brimob yang ada di dalam mobil rantis Brimob itu telah ditahan Propam Polri. Ketujuh anggota polisi itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.