Bukan Sekadar Panggilan, KPK Beberkan Alasan 'Bapak' dalam Percakapan Harun Masiku Mengarah ke Hasto

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 14 Juli 2025 | 13:18 WIB
Bukan Sekadar Panggilan, KPK Beberkan Alasan 'Bapak' dalam Percakapan Harun Masiku Mengarah ke Hasto
Terdakwa Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kata 'bapak' menjadi pusat pertarungan argumentasi antara jaksa KPK dan kubu Hasto Kristiyanto.

Dalam analisis konteks percakapan, KPK mengklaim punya kesimpulan logis dan rasional bahwa sosok pemberi instruksi kepada buronan Harun Masiku saat itu tak lain adalah Sekretaris Jenderal PDIP Harun Masiku.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara tegas meyakini bahwa sosok 'bapak' yang disebut dalam percakapan telepon antara Harun Masiku dan saksi Nur Hasan adalah Hasto Kristiyanto.

Keyakinan ini menjadi inti replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan (pleidoi) Hasto.

Identitas ‘bapak’ dalam percakapan itu menjadi krusial karena ia adalah figur yang memberi instruksi kepada Harun Masiku untuk siaga di kantor DPP PDIP, tepat pada saat KPK sedang menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.

Analisis Konteks Jadi Senjata Jaksa

Dalam repliknya, jaksa mematahkan dalih Hasto yang dalam pleidoinya menyatakan sebutan ‘bapak’ bisa merujuk pada siapa saja, mengingat ada 28 orang laki-laki di struktur DPP PDIP.

Jaksa berpendapat, logika tersebut tidak dapat diterima jika dilihat dari konteks percakapan.

"Bahwa dalih tersebut tidak benar karena menurut ahli, Dr Frans Asisi Datang, penafsiran logis harus dihubungkan berdasarkan teks dan konteksnya," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

baca juga

"Adanya perkataan 'amanat bapak' tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks kejadian."

Jaksa memaparkan, pemahaman bersama antara Harun Masiku dan Nur Hasan mengenai siapa ‘bapak’ yang dimaksud sudah terbangun.

Hal ini terlihat dari respons spontan mereka dalam percakapan yang tidak memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Ilustrasi Harun Masiku, tersangka suap yang jadi buronan KPK selama empat tahun. [Suara.com/Emma]
Ilustrasi Harun Masiku, tersangka suap yang jadi buronan KPK selama empat tahun. [Suara.com/Emma]

"Saat Harun Masiku menanyakan, 'bapak di mana' atau 'bapak suruh ke mana', maka Nurhasan tanpa menanyakan siapa bapak yang dimaksud Harun Masiku di antara 28 orang laki laki yang ada di DPP, lansung memahami dengan menjawab, 'bapak lagi di luar, perintahnya pak Harun suruh standby di DPP'," tutur jaksa.

Bagi jaksa, alur percakapan otomatis ini membentuk satu-satunya kesimpulan yang rasional.

"Sehingga membentuk suatu kesimpulan logis dan rasional bahwa yang dimaksud 'bapak' adalah terdakwa."

"Dengan demikian, dalih terdakwa dan penasihat hukum adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan," lanjutnya.

Tuntutan 7 Tahun dan 2 Dakwaan Utama

Tanggapan tajam dari jaksa ini merupakan bagian dari upaya mempertahankan tuntutan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta terhadap Hasto.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto dengan dua pasal utama.

Pertama, Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.

Kedua, ia didakwa merintangi penyidikan (obstruction of justice), terkait percakapan soal ‘bapak’ ini menjadi salah satu pilar pembuktiannya.

Penetapan tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 lalu didasarkan pada temuan bukti keterlibatan Hasto dalam dua ranah tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto kala itu menjelaskan bahwa Hasto tidak hanya terlibat dalam suap, tetapi juga aktif memerintahkan upaya menghilangkan barang bukti.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.

Selain itu, Hasto juga dituduh mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik, yang semakin memperkuat dakwaan perintangan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Senjata Makan Tuan: Jaksa Gunakan Pengakuan Hasto di Pleidoi untuk Buktikan Niat Suap Harun Masiku

Senjata Makan Tuan: Jaksa Gunakan Pengakuan Hasto di Pleidoi untuk Buktikan Niat Suap Harun Masiku

News | Senin, 14 Juli 2025 | 12:26 WIB

Jaksa Siap Lawan Balik Pleidoi Hasto Hari Ini

Jaksa Siap Lawan Balik Pleidoi Hasto Hari Ini

News | Senin, 14 Juli 2025 | 09:53 WIB

Gugurnya Bukti Kunci? Keaslian Data Pelacakan Hasto dan Harun Masiku Digugat di Pengadilan

Gugurnya Bukti Kunci? Keaslian Data Pelacakan Hasto dan Harun Masiku Digugat di Pengadilan

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:06 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×