Suara.com - Sebuah skandal mengejutkan datang dari pucuk pimpinan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Tim Investigasi yang dibentuk Pemprov Babel mengungkap temuan janggal terkait ijazah Sarjana Hukum (S1) milik Wakil Gubernur Hellyana dari Universitas Azzahra.
Hasil investigasi menyimpulkan bahwa Hellyana diduga kuat tidak terdaftar sebagai lulusan resmi dari kampus tersebut. Fakta yang lebih mengejutkan, pihak universitas menyatakan Hellyana justru telah mengundurkan diri sebagai mahasiswi.
"Saudara Ellyana masuk pada 13 April 2012 dan mengundurkan diri dari Universitas Azzahra pada semester ganjil 2014/2015," kata Ketua Tim Investigasi Pemprov Kepulauan Babel, Fery Afrianto, dalam konferensi pers di Pangkalpinang, sebagaimana dilansir Antara, Senin (14/7/2025).
Temuan ini diperkuat oleh dokumen resmi kampus. Menurut Fery, nama Hellyana tidak tercantum dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Azzahra Nomor 097/SK/R/U.Azzahra/XIV/2012 tentang Daftar Lulusan Tahun 2012/2013.
Bom waktu sesungguhnya meledak saat tim mengonfirmasi keaslian ijazah tersebut kepada mantan Rektor Universitas Azzahra yang menjabat saat itu, Drs. Syamsu Amarta, M.M.Si. Secara tegas, sang mantan rektor menyatakan bahwa tanda tangan yang tertera di dalam ijazah Hellyana berbeda dengan tanda tangan asli miliknya.
"Kita sudah berkoordinasi dengan mantan Rektor Universitas Azzahra Drs Syamsu Amarta MMSi melalui Surat Gubernur Kepulauan Babel terkait tindak lanjut laporan indikasi penggunaan akademi sarjana hukum atau nama Hellyana," kata Fery.
Tim investigasi yang dibentuk langsung oleh Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, ini telah bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepala Tata Usaha Fakultas Hukum Universitas Azzahra.
Langkah investigasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya dibuat oleh Aliansi Masyarakat Peduli dan Siti ke Mabes Polri di Jakarta pada 12 Mei 2025 lalu.
"Data-data yang diperoleh tim investigasi ini sudah dilaporkan kepada Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani terkait hal-hal yang menyangkut keterangan pihak-pihak terkait merupakan tindaklanjut dari laporan Aliansi Masyarakat Peduli dan Siti ke Polri di Jakarta pada 12 Mei 2025," katanya.
Baca Juga: Punya Ijazah Asli! Purnawirawan TNI Ajukan Syarat Pengganti Gibran, Sindir Jokowi?
Staf Khusus Gubernur Bidang Advokasi Hukum, Kemas Akhmad Tajuddin, menegaskan bahwa data yang diperoleh berasal dari institusi yang kompeten dan sah. Pihaknya kini menunggu langkah selanjutnya dari Gubernur.
"Kita segera melaporkan data-data hasil investigasi ini ke gubernur untuk mengambil langkah-langkah lanjutan terkait masalah ini," katanya.