Jelang Sidang Replik, Kuasa Hukum Akan Buka Bukti Hasto Tak Terlibat Suap

Senin, 14 Juli 2025 | 18:41 WIB
Jelang Sidang Replik, Kuasa Hukum Akan Buka Bukti Hasto Tak Terlibat Suap
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menegaskan tidak pernah ada perintah dari kliennya untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menegaskan tidak pernah ada perintah dari kliennya untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Hal itu dia sampaikan setelah sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan replik.

Febri membantah argumentasi jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) sebagai bagian awal dari skenario suap. Menurut dia, tudingan itu kekeliruan logika yang sangat mendasar.

“Pengajuan judicial review itu sah secara hukum, dijamin konstitusi, dan diatur dalam undang-undang. Kami menilai ini bentuk ketidakmampuan penuntut umum membuktikan adanya perintah suap dari Pak Hasto, lalu diarahkan seolah-olah judicial review adalah perbuatan permulaan dari suap,” kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Dia menjelaskan bahwa judicial review yang diajukan PDIP bertujuan untuk menguji Peraturan KPU terhadap undang-undang, karena terdapat kekosongan hukum. Langkah itu, kata Febri, sah dan sesuai jalur konstitusional.

Lebih lanjut, Febri menegaskan, justru saksi-saksi kunci yang dihadirkan oleh JPU KPK juga sudah memperjelas bahwa Hasto tidak terlibat dalam dugaan suap kepada Wahyu Setiawan.

“Saksi Saiful Bahri dan Doni Tri Istiqomah dengan terang mengatakan bahwa skenario suap itu mereka buat sendiri. Tidak pernah ada arahan, perintah, atau laporan ke Pak Hasto,” ujar Febri.

Dia menilai fakta tersebut menjadi pembeda yang jelas antara tindakan sah secara konstitusional dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain, dalam hal ini Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustianti Tio Fridelina, bekas Politikus PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Febri juga menyoroti ketidakkonsistenan jaksa KPK dalam menyikapi dua putusan pada 2020 yang telah inkrah.

Baca Juga: Senjata Makan Tuan: Jaksa Gunakan Pengakuan Hasto di Pleidoi untuk Buktikan Niat Suap Harun Masiku

Dia menilai jika ini perkara baru, seharusnya jaksa memulai dari proses penyelidikan yang benar sejak awal. Namun, lanjut dia, penyelidikan yang digunakan oleh KPK masih merujuk pada kasus Harun Masiku.

Dalam sidang tersebut, jaksa menyampaikan 16 poin yang dianggap memperkuat dugaan keterlibatan Hasto. Namun, Febri menilai seluruh poin tersebut hanya berkutat pada komunikasi antar pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan tindakan konstitusional PDIP melalui Hasto Kristiyanto.

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Alfian Winanto]

Untuk itu, Febri menyebut pihaknya akan memberikan jawaban lengkap atas seluruh tuduhan jaksa pada agenda sidang duplik yang dijadwalkan pada Jumat (18/7/2025) mendatang.

“Kami akan uraikan secara tegas dan berdasarkan bukti-bukti hukum dalam duplik nanti. Yang pasti, penting bagi kita untuk memisahkan secara jernih mana perbuatan yang sah dan mana yang tidak sah,” tandas Febri.

Tuntutan 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI