Suara.com - Teka-teki di balik tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan ternyata masih menyisakan lubang besar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara mengejutkan menyatakan bahwa motif di balik dugaan pembunuhan tersebut sama sekali belum terungkap dalam berkas perkara yang diserahkan penyidik Polda NTB.
Akibatnya, berkas perkara tiga tersangka, termasuk dua atasan korban, dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi. Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, secara blak-blakan menyebut berkas itu masih mentah.
"Kami tidak melihat dari berkas itu, motif dan modus itu apa? Pembunuhan itu terkait apa? Belum (terlihat)," kata Enen Saribanon dilansir Antara, Senin (14/7/2024).
Menurutnya, ada banyak materi krusial yang hilang dari uraian kasus. Jaksa peneliti bahkan tidak bisa melihat apa yang menjadi pemicu utama hingga nyawa Brigadir Nurhadi melayang.
"Banyak (petunjuk). Di situ (berkas perkara) kami belum melihat uraiannya kasus ini yang menjadi permasalahan dari kasus pembunuhan itu apa? Itu belum ada," ujar dia.
Karena dinilai masih jauh dari sempurna, Kejati NTB pun mengembalikan berkas tersebut ke penyidik kepolisian. Tak hanya itu, jaksa juga memberikan petunjuk agar penyidik mempertimbangkan untuk menambahkan pasal pidana lain dalam kasus ini.
"Itu makanya, kami kembalikan untuk dilakukan penyempurnaan karena berkas perkara itu masih jauh dari pada sempurna," ucapnya.
Sikap Kejati ini kontras dengan pernyataan pihak kepolisian sebelumnya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyatakan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka—Kompol Y, Ipda HC, dan seorang wanita berinisial M—dengan keyakinan yang kuat.
Menurut Syarif, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan 18 saksi dan keterangan ahli.
Baca Juga: Awal Mula Kematian Brigadir Nurhadi Terungkap, Dalih 2 Atasan Runtuh di Ujung Jarum Poligraf
Salah satu bukti paling kuat adalah hasil autopsi dari ekshumasi makam korban, di mana tim forensik menyimpulkan bahwa Brigadir Nurhadi meninggal dunia akibat dicekik. Atas dasar itulah, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.