Ia menyebut pencopotan direktur hanya bisa dilakukan oleh Bupati Kuningan.
"Itu kewenangan Bupati, kita tidak boleh by pass. Kan itu diangkat dan diberhentikannya oleh Bupati," kata Dedi dalam konferensi pers di Bandung pada Senin, 14 Juli 2025.
Meski tidak memiliki kuasa langsung, Dedi mengaku telah meminta Bupati Kuningan, Dian Rahmat Yanuar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
Bahkan, menurutnya, audit internal tengah dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan malapraktik tersebut.
"Bupatinya sudah diminta Minggu malam. (Bupati) minta waktu dalam satu hari. Jadi ini mereka tengah melakukan audit," tambahnya.
Di sisi lain, pasangan korban telah secara resmi menunjuk tim hukum dari Hotman 911 yang dikepalai oleh Kresna Law untuk mendampingi mereka secara pro bono.
Langkah hukum sedang disiapkan sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kelalaian medis yang menyebabkan duka mendalam ini.
Kasus ini menjadi pukulan serius terhadap layanan kesehatan daerah dan membuka kembali diskusi soal manajemen pelayanan medis di rumah sakit daerah, terutama soal kehadiran dokter jaga dan sistem tanggap darurat pada hari libur.
Baca Juga: Erick Thohir Datangi Dedi Mulyadi, Minta Aset Lahan Perhutani-PTPN Tak Dijadikan Vila