Menurutnya, pendekatan hukum yang baru perlu mengakui peran masyarakat adat sebagai penjaga utama ekosistem. Ia juga menyoroti masih minimnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah hidup mereka.
Burhanudin menegaskan, sektor kehutanan saat ini bermasalah dalam transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
“Kasus-kasus tumpang tindih izin, penerbitan izin di kawasan rawan bencana, hingga lemahnya pengawasan atas korporasi besar menunjukkan bahwa tata kelola sektor kehutanan belum berpihak pada keberlanjutan dan keadilan.”
Masalah teknokratisasi hutan juga dikritik. Dr. Martua T. Sirait dari Samdhana Institute menekankan pentingnya pendekatan etnografis dalam penetapan kawasan hutan. Menurutnya, proses saat ini bersifat sepihak dan hanya bersandar pada pendekatan administratif.
“Kawasan hutan sering kali tidak mendapat legitimasi sosial dari masyarakat sekitar,” ujarnya.
Kondisi ini dialami langsung oleh masyarakat di Maluku.
“Masyarakat kaget ketika tapal batas kawasan hutan dipasang pada 2020–2022 di rumah-rumah, kebun-kebun, dan hutan-hutan,” kata O.Z.S. Tihurua dari KORA Maluku. Sosialisasi minim, dan masyarakat baru sadar bahwa tanah yang telah mereka kelola sejak lama masuk ke dalam kawasan hutan negara.
UUK dinilai tidak mempertimbangkan karakter geografis kepulauan.
“Mengelola pulau kecil harus penuh dengan kehati-hatian dan tidak bisa disamakan dengan pulau besar,” jelas Prof. Agustinus Kastanya dari Universitas Pattimura.
Baca Juga: Konsesi dalam Bayang Konglomerat: Bisnis Karbon atau Kapitalisme Hijau?
Juru Kampanye Forest Watch Indonesia, Anggi Putra Prayoga, menyimpulkan bahwa UUK perlu diganti total.
“UUK yang baru merupakan jawaban komprehensif atas persoalan tata kelola hutan saat ini,” tegasnya. DPR RI dan pemerintah harus terbuka pada kritik. Apalagi, kontribusi sub sektor kehutanan terhadap ekonomi sangat kecil dibanding dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.