Terungkap bahwa pada Agustus 2019, sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” telah aktif membahas proyek digitalisasi.
Anggotanya termasuk Jurist Tan (JT) yang kini jadi tersangka, Fiona Handayani, dan Nadiem Makarim sendiri, dua bulan sebelum ia diangkat menjadi Mendikbudristek pada Oktober 2019.
Sementara nasib Nadiem masih abu-abu, Kejagung telah menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah JT (Staf Khusus Mendikbudristek), IBAM (mantan konsultan teknologi), serta dua pejabat kuasa pengguna anggaran, SW (Direktur SD) dan MUL (Direktur SMP).
Kejagung pun memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti. Pintu untuk memanggil kembali Nadiem Makarim terbuka lebar.
“Jadi, siapa pun saksi yang sudah dipanggil, apabila penyidik masih memerlukan pendalaman, ya, pasti akan dipanggil, tidak terkecuali NAM,” tegas Qohar.
Setelah pemeriksaan panjang, Nadiem yang tampak lelah hanya memberikan pernyataan singkat kepada media sebelum bergegas pergi.
“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini. Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” katanya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Kemenbudristek