Ketua Komisi III Habiburokhman 'Tantang' Pembatalan Pengesahan Revisi KUHAP dengan Syarat Ini

Rabu, 16 Juli 2025 | 18:02 WIB
Ketua Komisi III Habiburokhman 'Tantang' Pembatalan Pengesahan Revisi KUHAP dengan Syarat Ini
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan syarat Revisi KUHAP bisa dibatalkan. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih berpeluang untuk tidak disahkan.

Menurutnya, pintu pembatalan terbuka lebar asalkan para penolak Revisi KUHAP mampu meyakinkan para pimpinan partai politik untuk menarik dukungan.

"Bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi, jika para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Pernyataan ini menanggapi kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Ketua YLBHI Muhamad Isnur, yang menyoroti minimnya pelibatan ahli dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi tersebut.

Namun, Habiburokhman mengklaim draf yang ada sudah memuat masukan dari masyarakat dan pengalamannya sebagai advokat publik selama belasan tahun.

"Kami perlu tegaskan bahwa apa yang tersaji dalam draf RUU berasal dari apa yang disampaikan masyarakat kepada kami," tegasnya.

"Secara garis besar ikhtiar kami memastikan proses pembentukan UU KUHAP transparan dan partisipatif sudah maksimal."

Politisi Gerindra itu menekankan urgensi mengganti KUHAP buatan tahun 1981 dengan produk hukum baru yang lebih berkualitas.

Ia bahkan memperingatkan, jika revisi ini gagal, korban dari kelemahan sistem hukum acara pidana yang lama akan terus berjatuhan.

Baca Juga: Dikebut Siang Malam, RUU KUHAP Ternyata Bisa Batal Disahkan?

"Selanjutnya kita akan terus menyaksikan korban-korban KUHAP 1981 kembali berjatuhan karena hukum acara pidana yang menjadi panduan justru tidak memungkinkan tercapainya keadilan," ujarnya.

"Saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981."

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa rapat panja Komisi III DPR-Pemerintah dalam pembahasan DIM Revisi KUHAP selesai, Kamis (10/7/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa rapat panja Komisi III DPR-Pemerintah dalam pembahasan DIM Revisi KUHAP selesai, Kamis (10/7/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Sebelumnya, pada Senin (14/7/2025), Habiburokhman juga menyatakan bahwa perubahan draf masih sangat mungkin terjadi sebelum undang-undang tersebut diparipurnakan.

"Selama Janur Kuning Paripurna belum diketuk, masih terbuka peluang. Dulu KUHP saja batal," katanya di Kompleks Parlemen.

Menepis tudingan proses pembahasan yang tertutup, ia memastikan semua rapat dapat diakses publik melalui siaran langsung di kanal YouTube DPR.

Menurutnya, seluruh draf hingga hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi akan diunggah untuk publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI