BPIP Dinilai Tak Relevan, Wacana Pembubaran Menguat di DPR

Denada S Putri

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:29 WIB
BPIP Dinilai Tak Relevan, Wacana Pembubaran Menguat di DPR
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan sejumlah narasumber tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025. [ANTARA]

"Dulu kan proses pembentukannya mulai dari UKP (Unit Kerja Presiden) berdasarkan Perpres, kemudian ada Keppres, kemudian dibentuklah badan," kata Doli.

RUU BPIP: Antara Legitimasi Lembaga dan Kewaspadaan Demokrasi

Tanpa riuh seperti RUU HIP pada 2020 yang memicu gelombang penolakan, DPR RI kini mulai membahas Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) secara lebih senyap.

Melalui Badan Legislasi (Baleg), DPR memulai proses pada 9 Juli 2025 dengan menjadikan RUU ini sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2025.

Langkah awalnya ditandai lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama tokoh-tokoh seperti Prof. Jimly Asshiddiqie dan Lukman Hakim Saifuddin.

Namun, pertanyaan utama segera muncul: apakah RUU ini benar-benar urgen? Bukankah fungsi pembinaan Pancasila selama ini juga dijalankan oleh berbagai institusi negara lainnya?

Kekhawatiran pun muncul—terutama soal potensi tumpang tindih, birokrasi yang membesar, serta penggunaan anggaran publik yang tidak efektif.

Apalagi, selama ini keberadaan BPIP hanya bertumpu pada Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2018—posisi hukum yang dianggap lemah dan rentan terhadap perubahan politik di tingkat eksekutif.

Menjawab Kebutuhan Kelembagaan, atau Menambah Beban Negara?

Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam forum RDPU, menyampaikan bahwa penguatan payung hukum BPIP sejalan dengan visi prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran dalam Astacita.

"(Pancasila) Ini masuk Astacita yang pertama. Nah, karena yang pertama maka menjadi prioritas mutlak dan utama bagi pemerintahan ini untuk mendapat dukungan kelembagaan untuk menjalankan misi-misi Astacita yang pertama. Jadi dengan kata lain saudara-saudara ini undang-undang yang sangat penting dan mendesak," kata Jimly.

Menurut Jimly, UU BPIP diperlukan bukan hanya sebagai legitimasi kelembagaan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi nasional memperkokoh ideologi negara, demokrasi, dan HAM.

Namun, pandangan ini belum tentu menjawab skeptisisme masyarakat sipil.

Tanpa desain yang matang dan partisipatif, pembinaan ideologi bisa menjelma menjadi alat pembatasan kebebasan berpikir, bahkan digunakan secara politis untuk menyeragamkan pandangan kebangsaan.

Tantangan Utama: Menjaga Pancasila Tetap Inklusif

RUU BPIP seharusnya tidak hanya bertujuan membentuk lembaga permanen.

Lebih dari itu, undang-undang ini harus mampu membuktikan bahwa negara hadir untuk memperkuat semangat inklusivitas dan keterlibatan publik dalam merawat Pancasila.

Jika tidak hati-hati, agenda pembinaan bisa bergeser menjadi proyek indoktrinasi, seperti yang terjadi pada masa lalu.

Penanaman ideologi bukanlah pekerjaan teknokratik semata, tetapi juga soal kepercayaan, keteladanan, dan relasi antara negara dan masyarakat.

Dalam konteks ini, saran Prof. Jimly agar UU BPIP fokus pada empat fungsi pokok menjadi penting untuk dikritisi dan dipertimbangkan:

  1. Penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara.
  2. Koordinasi pendidikan dan pembinaan ideologi.
  3. Pengarahan serta pemberian rekomendasi atas kebijakan publik.
  4. Fungsi pengujian dan pengawasan regulasi agar tetap sesuai Pancasila.

Refleksi Kritis: Apakah Tafsir Negara Cukup?

RUU ini harus menjadi ruang refleksi tentang cara terbaik menjaga Pancasila di tengah keberagaman, bukan menciptakan tafsir tunggal yang bisa membatasi diskursus kebangsaan.

Kita perlu belajar dari kisruh RUU HIP yang memunculkan ketakutan akan monopoli interpretasi ideologi negara.

Alih-alih bergerak vertikal dan eksklusif, BPIP harus membangun sinergi dengan elemen-elemen akar rumput: guru, tokoh adat, pemuka agama, komunitas budaya, dan organisasi masyarakat sipil.

Di tangan merekalah nilai-nilai Pancasila paling banyak dihidupi dan diwariskan.

Karena itu, arsitektur kelembagaan BPIP ke depan harus lentur dalam menjangkau dinamika zaman, tanpa kehilangan akar konstitusional dan substansi demokratis.

Membangun undang-undang bukan hanya perkara susunan pasal, tapi menyangkut niat dasar pembentukannya: untuk siapa, oleh siapa, dan bagaimana dampaknya?

Pancasila adalah milik bersama. Ia tidak boleh dipolitisasi, apalagi dijadikan alat pembungkam perbedaan. Menjaga Pancasila berarti menjaga ruang demokrasi itu sendiri—agar tetap luas, sehat, dan penuh ruang dialog.

*) Aris Heru Utomo adalah Pengajar Utama Pancasila (Maheswara Utama) yang juga menjabat Konsul RI Tawau, Malaysia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dasco Sambangi Ruang Kerja Bung Hatta Bawa Pesan Presiden Prabowo, Soal?

Dasco Sambangi Ruang Kerja Bung Hatta Bawa Pesan Presiden Prabowo, Soal?

Bisnis | Rabu, 16 Juli 2025 | 19:11 WIB

'Ini Uang Rakyat!', Jenderal Bintang Dua Ngamuk di DPR, Minta BPIP Dibubarkan Saja, Jika...

'Ini Uang Rakyat!', Jenderal Bintang Dua Ngamuk di DPR, Minta BPIP Dibubarkan Saja, Jika...

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 18:17 WIB

Ketua Komisi III Habiburokhman 'Tantang' Pembatalan Pengesahan Revisi KUHAP dengan Syarat Ini

Ketua Komisi III Habiburokhman 'Tantang' Pembatalan Pengesahan Revisi KUHAP dengan Syarat Ini

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 18:02 WIB

Terkini

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:33 WIB

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:05 WIB

Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset

Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:10 WIB

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:37 WIB

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:05 WIB

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:01 WIB

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:46 WIB

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:18 WIB

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:00 WIB