BPIP Dinilai Tak Relevan, Wacana Pembubaran Menguat di DPR

Denada S Putri Suara.Com
Rabu, 16 Juli 2025 | 19:29 WIB
BPIP Dinilai Tak Relevan, Wacana Pembubaran Menguat di DPR
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan sejumlah narasumber tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025. [ANTARA]

Suara.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai sorotan tajam dari sejumlah tokoh, termasuk dari kalangan militer.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu, 16 Juli 2025, mantan Aster Kasad Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi mempertanyakan urgensi dan manfaat keberadaan lembaga tersebut.

“Bicara tentang RUU BPIP, maka kita harus bicara adalah manfaat. Kalau tidak ada manfaat, mohon maaf, ini orang berapa (di BPIP)? Dibubarkan juga enggak soal kok,” ujar Saurip Kadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Ia menegaskan bahwa lembaga yang mengelola ideologi negara seperti BPIP dibiayai dari anggaran publik.

Oleh karena itu, ia menilai lembaga semacam itu harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat.

"Kita sedang membahas rule of the law yang akan mengikat seluruh rakyat Indonesia, dan konsekuensinya rakyat harus membayar para pegawainya yang berada di BPIP sehingga mari kita jangan bicara basa-basi terus, tetapi substansinya menyimpang jauh dari apa yang diinginkan oleh para pendiri republik ini," katanya.

"Ini uang rakyat harus mempunyai manfaat untuk rakyat," tambahnya.

Tak hanya mempertanyakan efektivitas BPIP, Saurip juga menyampaikan bahwa banyak nilai-nilai Pancasila sejatinya sudah hidup dan dihidupi masyarakat di berbagai belahan dunia, bahkan tanpa adanya institusi pembina khusus seperti BPIP.

Ia mencontohkan bagaimana masyarakat adat seperti Samin, Tengger, hingga komunitas Dayak telah menjalani kehidupan sosial dengan nilai-nilai yang sejalan dengan Pancasila bahkan sebelum NKRI berdiri.

Baca Juga: Gubernur Jabar Libatkan TNI/Polri Saat MPLS, DPR: Jangan Dikit-dikit Tentara, Dikit-dikit Polisi

“Sebelum ada NKRI, sudah ada rakyat Samin, sudah ada rakyat Tengger, sudah ada rakyat pendalaman Dayak. Begitu ada NKRI, bikin KTP enggak bisa. Inikah Pancasila? Tolong bangun! Kok jadi perumusan RUU-nya kayak mau pelajaran di kelas?” katanya lantang.

Sikap kritis senada juga datang dari anggota Baleg DPR RI La Tinro La Tunrung yang menganggap bahwa jika keberadaan BPIP tak memberikan faedah konkret, sebaiknya dibubarkan saja.

“Apalagi tadi dikatakan bahwa yang pertama kalau memang BPIP tidak ada gunanya ya bubarkan saja dan saya kira juga memang begitu,” ujar La Tinro.

RDPU tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan akademisi seperti Wakil Kepala BPIP Rima Agristina, Ketua Pusat Studi Pancasila UGM Agus Wahyudi, Guru Besar Filsafat Moral Franz Magnis Suseno, serta Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Dossy Iskandar Prasetyo.

Sebagai informasi, Baleg DPR RI saat ini tengah menggodok RUU BPIP untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia menyebut bahwa landasan hukum lembaga BPIP selama ini dinilai masih lemah karena hanya berdasar Keppres.

"Dulu kan proses pembentukannya mulai dari UKP (Unit Kerja Presiden) berdasarkan Perpres, kemudian ada Keppres, kemudian dibentuklah badan," kata Doli.

RUU BPIP: Antara Legitimasi Lembaga dan Kewaspadaan Demokrasi

Tanpa riuh seperti RUU HIP pada 2020 yang memicu gelombang penolakan, DPR RI kini mulai membahas Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) secara lebih senyap.

Melalui Badan Legislasi (Baleg), DPR memulai proses pada 9 Juli 2025 dengan menjadikan RUU ini sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2025.

Langkah awalnya ditandai lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama tokoh-tokoh seperti Prof. Jimly Asshiddiqie dan Lukman Hakim Saifuddin.

Namun, pertanyaan utama segera muncul: apakah RUU ini benar-benar urgen? Bukankah fungsi pembinaan Pancasila selama ini juga dijalankan oleh berbagai institusi negara lainnya?

Kekhawatiran pun muncul—terutama soal potensi tumpang tindih, birokrasi yang membesar, serta penggunaan anggaran publik yang tidak efektif.

Apalagi, selama ini keberadaan BPIP hanya bertumpu pada Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2018—posisi hukum yang dianggap lemah dan rentan terhadap perubahan politik di tingkat eksekutif.

Menjawab Kebutuhan Kelembagaan, atau Menambah Beban Negara?

Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam forum RDPU, menyampaikan bahwa penguatan payung hukum BPIP sejalan dengan visi prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran dalam Astacita.

"(Pancasila) Ini masuk Astacita yang pertama. Nah, karena yang pertama maka menjadi prioritas mutlak dan utama bagi pemerintahan ini untuk mendapat dukungan kelembagaan untuk menjalankan misi-misi Astacita yang pertama. Jadi dengan kata lain saudara-saudara ini undang-undang yang sangat penting dan mendesak," kata Jimly.

Menurut Jimly, UU BPIP diperlukan bukan hanya sebagai legitimasi kelembagaan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi nasional memperkokoh ideologi negara, demokrasi, dan HAM.

Namun, pandangan ini belum tentu menjawab skeptisisme masyarakat sipil.

Tanpa desain yang matang dan partisipatif, pembinaan ideologi bisa menjelma menjadi alat pembatasan kebebasan berpikir, bahkan digunakan secara politis untuk menyeragamkan pandangan kebangsaan.

Tantangan Utama: Menjaga Pancasila Tetap Inklusif

RUU BPIP seharusnya tidak hanya bertujuan membentuk lembaga permanen.

Lebih dari itu, undang-undang ini harus mampu membuktikan bahwa negara hadir untuk memperkuat semangat inklusivitas dan keterlibatan publik dalam merawat Pancasila.

Jika tidak hati-hati, agenda pembinaan bisa bergeser menjadi proyek indoktrinasi, seperti yang terjadi pada masa lalu.

Penanaman ideologi bukanlah pekerjaan teknokratik semata, tetapi juga soal kepercayaan, keteladanan, dan relasi antara negara dan masyarakat.

Dalam konteks ini, saran Prof. Jimly agar UU BPIP fokus pada empat fungsi pokok menjadi penting untuk dikritisi dan dipertimbangkan:

  1. Penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara.
  2. Koordinasi pendidikan dan pembinaan ideologi.
  3. Pengarahan serta pemberian rekomendasi atas kebijakan publik.
  4. Fungsi pengujian dan pengawasan regulasi agar tetap sesuai Pancasila.

Refleksi Kritis: Apakah Tafsir Negara Cukup?

RUU ini harus menjadi ruang refleksi tentang cara terbaik menjaga Pancasila di tengah keberagaman, bukan menciptakan tafsir tunggal yang bisa membatasi diskursus kebangsaan.

Kita perlu belajar dari kisruh RUU HIP yang memunculkan ketakutan akan monopoli interpretasi ideologi negara.

Alih-alih bergerak vertikal dan eksklusif, BPIP harus membangun sinergi dengan elemen-elemen akar rumput: guru, tokoh adat, pemuka agama, komunitas budaya, dan organisasi masyarakat sipil.

Di tangan merekalah nilai-nilai Pancasila paling banyak dihidupi dan diwariskan.

Karena itu, arsitektur kelembagaan BPIP ke depan harus lentur dalam menjangkau dinamika zaman, tanpa kehilangan akar konstitusional dan substansi demokratis.

Membangun undang-undang bukan hanya perkara susunan pasal, tapi menyangkut niat dasar pembentukannya: untuk siapa, oleh siapa, dan bagaimana dampaknya?

Pancasila adalah milik bersama. Ia tidak boleh dipolitisasi, apalagi dijadikan alat pembungkam perbedaan. Menjaga Pancasila berarti menjaga ruang demokrasi itu sendiri—agar tetap luas, sehat, dan penuh ruang dialog.

*) Aris Heru Utomo adalah Pengajar Utama Pancasila (Maheswara Utama) yang juga menjabat Konsul RI Tawau, Malaysia.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?