Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan temuan kecurangan 212 merek beras dilakukan melalui pengujian ketat oleh 13 laboratorium independen yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia demi menjaga transparansi.
"Jadi itu (praktik kecurangan beras) kami temukan, dan bukan kami (yang) periksa. Kami pakai tim independen adalah lab, 13 lab yang periksa di seluruh Indonesia," kata Mentan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu 16 Juli 2025.
Ia mengungkapkan investigasi dilakukan sejak adanya kejanggalan harga beras, di mana harga gabah di petani dan penggilingan menurun, namun harga beras di tingkat konsumen justru meningkat.
Kondisi itu menurut Kementerian Pertanian menunjukkan adanya anomali dalam rantai distribusi beras nasional.
Apalagi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras Indonesia mengalami kenaikan 14 persen atau surplus 3 juta ton lebih, namun kondisi tersebut justru diiringi dengan lonjakan harga di pasar konsumen.
Kementan bersama Satgas Pangan Polri, Bapanas, dan Kejaksaan lantas mengambil sampel dari 268 merek beras di 10 provinsi penghasil utama, dan melakukan uji mutu menyeluruh melalui jaringan laboratorium independen agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara objektif.
"Ini kita mengambil sampel 268 (merek beras). Dari 268 ada 212 tidak sesuai dengan mutu, harga, kemudian volume," jelas Mentan.
Amran menekankan pentingnya pengawasan ini sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola beras nasional, apalagi cadangan beras saat ini mencapai 4 juta ton lebih sehingga tidak perlu khawatir soal ketersediaan.
Ia menyebutkan banyak beras curah dijual dengan kemasan premium atau medium tanpa proses yang sesuai, bahkan ditemukan pengurangan takaran hingga hanya 4,5 kilogram dari seharusnya 5 kilogram.
Baca Juga: Bukan Pencitraan! Mentan Beberkan Bukti Sikat Mafia Beras, 212 Merek Diserahkan ke Polisi
Diungkapkan Mentan, akibat adanya praktik kecurangan beras yang tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, potensi kerugian masyarakat konsumen hingga Rp99 triliun lebih per tahun.
Atas kasus itu, Mentan mengaku telah menelpon langsung Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung melaporkan praktik curang tersebut. Sekaligus menyerahkan daftar 212 merek beras yang diduga menyalahi aturan dalam perdagangan.
Pengambilan sampel dalam investigasi itu dilakukan sejak tanggal 6-23 Juni 2025, terkumpul 268 sampel beras dari berbagai titik di 10 provinsi, yakni Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), pasar dan tempat penjual beras di Jabodetabek; lalu pasar dan tempat penjual beras di Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, di pasar dan tempat penjual beras di Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara; Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta; hingga pasar dan tempat penjual beras di Jawa Barat.
"Labnya kami pakai ada 13 seluruh Indonesia karena kami khawatir kalau ada beda hasil dari lab. Jadi, kami sangat hati-hati, kami khawatir kalau ada komplain karena ini sangat sensitif," kata Mentan.