Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Saksi Projo Diperiksa, Bukti Fitnah Menguat?

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:12 WIB
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Saksi Projo Diperiksa, Bukti Fitnah Menguat?
Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik (jas abu-abu) usai diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus fitnah ijazah palsu Jokowi yang ditangani kepolisian. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi terus bergulir. Kekinian perkara ini memasuki babak baru, yakni proses hukum terkait dugaan fitnah prihal ijazah palsu tersebut naik ke tahap penyidikan.

Penyidik dari Polda Metro Jaya mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Kali ini, salah seorang saksi yang diperiksa oleh penyidik yakni Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Freddy Alex Damanik. Ia pun memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Saya hari ini dipanggil sebagai saksi atas laporan Pak Jokowi,” ujar Alex di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/7/2025).

Saat pemeriksaan, Alex mengaku tak membawa barang bukti apapun. Pasalnya, ia yakin penyidik telah cukup mengantongi alat bukti dalam perkara ini.

“Sesuai proses, harusnya akan ditentukan tersangka. Saya yakin tidak akan terlalu lama,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status laporan dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengaku peningkatan status perkara ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7) malam lalu.

“Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang sedang ditangani,” katanya.

Jokowi sebelumnya melaporkan sejumlah pihak atas dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu. 

Baca Juga: Skripsi Jokowi Diduga Mencontek Pidato Soenardi, Siapa Dia?

Laporan itu tercatat di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan mencakup pasal-pasal dalam KUHP serta Undang-Undang ITE, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.

Dalam laporannya, Jokowi juga menyerahkan 24 barang bukti berupa unggahan media sosial yang dinilai mengandung unsur fitnah dan hasutan.

Penyidik pun telah memeriksa sejumlah terlapor, termasuk dokter Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Roy Suryo, hingga ahli digital forensik.

Sementara itu, kasus serupa sempat bergulir di Bareskrim Polri. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pembandingan dengan dokumen resmi, Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah identik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI