MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Syarat Capres-Cawapres Minimal S1, Mengapa?

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:43 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Syarat Capres-Cawapres Minimal S1, Mengapa?
MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Syarat Capres-Cawapres Minimal S1, Mengapa? (Antara)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi mengenai syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal sarjana strata satu (S-1) yang dimohonkan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Pada perkara ini, para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal tersebut berbunyi “Persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”

Dalam permohonannya, Hanter dan Horison meminta agar Mahkamah memberikan pemaknaan baru dalam ketentuan norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu dengan menambahkan frasa "berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat.”

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa]
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa]

Menurut Mahkamah, pemaknaan baru yang dimohonkan para pemohon justru mempersempit peluang sehingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres dan cawapres.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan Pasal 169 huruf r UU Pemilu sama sekali tidak menutup kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi.

Artinya, apabila syarat pendidikan paling rendah atau minimum adalah tamat SMA atau sederajat maka kandidat yang dapat mencalonkan diri bukan hanya terbatas pada orang-orang yang hanya tamat SMA atau sederajat, melainkan juga yang telah menempuh pendidikan tinggi.

“Namun demikian, apabila pemaknaan norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 (UU Pemilu) diubah sebagaimana petitum para pemohon, kandidat yang dapat diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden hanya terbatas pada kandidat yang telah lulus sarjana strata satu atau sederajat,” kata Ridwan.

baca juga

Selain itu, Mahkamah menilai, persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak pula membatasi hak pemilih untuk memilih capres dan cawapres yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

“Terlebih, setelah merujuk bentangan empirik sejak pelaksanaan pemilihan langsung mulai Pemilu Tahun 2004, terdapat banyak capres dan cawapres yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA atau sederajat,” ucap Ridwan.

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma berkenaan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Dijelaskan pula bahwa persyaratan batas minimum pendidikan capres dan cawapres sejatinya tidak ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Namun, Pasal 6 ayat (2) UUD mendelegasikan pembentuk undang-undang untuk mengatur secara lebih lanjut.

Oleh sebab itu, pembentuk undang-undang berhak mengatur syarat lain untuk menjadi presiden dan wapres, termasuk sewaktu-waktu dapat mengubah norma pasal persyaratan dimaksud guna disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada.

“Dalam hal ini, bilamana diperlukan, pembentuk undang-undang dapat mengkaji kembali perihal persyaratan batasan pendidikan paling rendah atau minimum bagi capres dan cawapres dengan menentukan syarat pendidikan yang dinilai ideal bagi seorang capres dan cawapres demi kepentingan terbaik bangsa dan negara,” ucap Ridwan.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Ketua MK Suhartoyo berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan putusan tersebut. Menurut Suhartoyo, para pemohon dalam perkara ini seharusnya tidak dapat diberikan kedudukan hukum sehingga Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Kondisi Gibran-Bobby dalam Bahaya, Rocky Gerung Bedah Konspirasi Politik Jokowi, Apa Katanya?

Sebut Kondisi Gibran-Bobby dalam Bahaya, Rocky Gerung Bedah Konspirasi Politik Jokowi, Apa Katanya?

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 15:12 WIB

Ketua RT Gen Z Tolak Amplop Dedi Mulyadi, Sahdan: Saya ke Sini Ikhlas

Ketua RT Gen Z Tolak Amplop Dedi Mulyadi, Sahdan: Saya ke Sini Ikhlas

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 13:32 WIB

Doakan Jokowi Segera Bertobat, Dokter Tifa Pede Koar-koar Ijazah Palsu: Gak Ada Pidananya!

Doakan Jokowi Segera Bertobat, Dokter Tifa Pede Koar-koar Ijazah Palsu: Gak Ada Pidananya!

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 10:32 WIB

Ferdinand PDIP Olok-olok Logo Baru PSI: Gajah Itu Gemuk, Lemot, Bisa Diseruduk Banteng!

Ferdinand PDIP Olok-olok Logo Baru PSI: Gajah Itu Gemuk, Lemot, Bisa Diseruduk Banteng!

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 17:13 WIB

Blak-blakan Sindir Kadernya Penjilat, Ferdinand PDIP Tertawai Logo Baru PSI: Benar-benar Kocak!

Blak-blakan Sindir Kadernya Penjilat, Ferdinand PDIP Tertawai Logo Baru PSI: Benar-benar Kocak!

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 15:32 WIB

Terkini

Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI

Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:01 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Gus Ipul Terharu Lihat Siswa Lebih Sehat dan Pede Menatap Masa Depan

1 Tahun Sekolah Rakyat, Gus Ipul Terharu Lihat Siswa Lebih Sehat dan Pede Menatap Masa Depan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Konspirasi Lintas Batas dan Intrik Politik Dua Negara dalam Film Udta Teer

Konspirasi Lintas Batas dan Intrik Politik Dua Negara dalam Film Udta Teer

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:00 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Catat Dampak Ekonomi Rp5,2 Triliun

MotoGP Mandalika 2026 Catat Dampak Ekonomi Rp5,2 Triliun

Video | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Mahasiswa UHAMKA Dihadang Polisi saat Long March ke Bundaran HI, TransJakarta Ikut Tertahan

Mahasiswa UHAMKA Dihadang Polisi saat Long March ke Bundaran HI, TransJakarta Ikut Tertahan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:59 WIB

Sahroni Ungkap Progres RUU Perampasan Aset: Masih RDPU, Awal November Bahas Substansi

Sahroni Ungkap Progres RUU Perampasan Aset: Masih RDPU, Awal November Bahas Substansi

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Dashboard ACS Pelindo Buka Akses Pemantauan Transparansi Dana Pelabuhan

Dashboard ACS Pelindo Buka Akses Pemantauan Transparansi Dana Pelabuhan

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Prabowo Sebut Lula Sahabat Seperjuangan Usai Menang Pilpres Brasil

Prabowo Sebut Lula Sahabat Seperjuangan Usai Menang Pilpres Brasil

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Pria di Klungkung Berakhir Babak Belur Dihajar Saat Ngopi

Pria di Klungkung Berakhir Babak Belur Dihajar Saat Ngopi

Bali | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Peringatan 1 Tahun Program Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Negara Hadir Memutus Rantai Kemiskinan

Peringatan 1 Tahun Program Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Negara Hadir Memutus Rantai Kemiskinan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:54 WIB

×