Mengurai Benang Kusut Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Bambang Tri hingga Klarifikasi Mantan Rektor UGM

Bella Suara.Com
Kamis, 17 Juli 2025 | 21:49 WIB
Mengurai Benang Kusut Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Bambang Tri hingga Klarifikasi Mantan Rektor UGM
Foto ijazah Joko Widodo (Jokowi). (X)

Suara.com - Sempat mereda, genderang kontroversi mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali ditabuh kencang dalam beberapa tahun terakhir.

Isu yang sebelumnya hanya beredar di media sosial ini bertransformasi menjadi sebuah drama hukum yang kompleks, melibatkan gugatan pengadilan, laporan polisi, hingga klarifikasi dari berbagai pihak.

Bagi Anda yang baru mengikuti, polemik ini memasuki babak paling serius saat sebuah gugatan resmi didaftarkan di pengadilan.

Berikut adalah kronologi lengkap babak baru polemik ijazah Jokowi, dimulai dari momen krusial tersebut hingga perkembangan terkininya.

1. Gugatan Bambang Tri Mulyono yang Menggegerkan (Oktober 2022)

Titik awal eskalasi isu ini adalah pada 3 Oktober 2022.

Bambang Tri Mulyono, yang dikenal sebagai penulis buku kontroversial "Jokowi Undercover", melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak tanggung-tanggung, Bambang menuding Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dari jenjang SD, SMP, hingga SMA untuk mendaftarkan diri dalam Pilpres 2019.

Gugatan ini sontak menjadi sorotan utama media nasional.

Namun, drama hukum ini mengambil tikungan tajam.

Baca Juga: Gajah Gantikan Mawar, PSI Incar Pemilih Jokowi dan 'Curi' Warna PDIP?

Sepuluh hari setelah mendaftarkan gugatannya, pada 13 Oktober 2022, Bambang Tri bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) justru ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda, yakni penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong.

Akibat penahanannya, proses pembuktian gugatan menjadi sulit.

Pada akhir Oktober 2022, tim kuasa hukum Bambang Tri secara resmi mencabut gugatan ijazah palsu tersebut.

Kasus ini pun berakhir dengan vonis 6 tahun penjara untuk Bambang Tri.

2. Klarifikasi Tegas UGM dan Kesaksian Para Sahabat

Menyusul kegaduhan yang dipicu gugatan Bambang Tri, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) merasa perlu untuk turun tangan dan memberikan pernyataan resmi.

Pada 11 Oktober 2022, Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menggelar konferensi pers untuk menegaskan keabsahan status akademik Presiden Jokowi.

"Atas data dan Informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujar Prof. Ova Emilia dengan tegas.

UGM membenarkan bahwa Jokowi adalah alumnus program studi S1 Fakultas Kehutanan angkatan 1980 yang dinyatakan lulus pada tahun 1985.

Pernyataan ini diperkuat oleh kesaksian sejumlah teman seangkatan Jokowi yang turut hadir, membenarkan bahwa mereka menempuh pendidikan bersama sang Presiden.

3. Api Kembali Menyala di Panggung Hukum (2024-2025)

Meski gugatan awal telah dicabut, isu ini tidak benar-benar padam.

Pada Desember 2024, sekelompok pihak yang menamakan diri Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), termasuk di dalamnya Eggi Sudjana dan Roy Suryo, kembali melaporkan Jokowi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan yang sama.

Jalur hukum lain juga ditempuh. Seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq mendaftarkan gugatan perdata di PN Surakarta pada April 2025, menempatkan Jokowi, KPU, SMAN 6 Surakarta, dan UGM sebagai tergugat.

Namun, upaya ini menemui jalan buntu. Pada 7 Juli 2025, majelis hakim PN Surakarta memutuskan gugatan tersebut gugur.

Alasannya, "Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," sesuai bunyi putusan hakim yang mengabulkan eksepsi para tergugat.

4. Babak Baru Penuh Drama: Saling Lapor dan Klarifikasi Mengejutkan

Memasuki pertengahan 2025, situasi semakin memanas dan kompleks. Di satu sisi, Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak Jokowi terhadap para penuduh ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, Bareskrim Polri menggelar perkara khusus pada Juli 2025 atas permintaan TPUA, setelah sebelumnya penyelidikan sempat dihentikan karena hasil uji forensik menyatakan ijazah Jokowi identik dengan lulusan lain.

Sebuah drama tak terduga muncul dari mantan Rektor UGM periode 2002-2007, Prof. Sofian Effendi.

Pernyataannya dalam sebuah wawancara YouTube yang meragukan ijazah Jokowi sempat viral. Namun, sehari kemudian, pada 17 Juli 2025, ia membuat surat klarifikasi resmi.

"Saya menarik semua pernyataan saya di dalam video tersebut dan memohon agar wawancara dalam kanal YouTube tersebut ditarik dari peredaran," tulisnya.

Polemik ini juga melahirkan gugatan balasan.

Paiman Raharjo, yang dituding oleh pihak Roy Suryo cs sebagai pemilik percetakan ijazah palsu, menggugat balik sebesar Rp1,5 miliar ke PN Jakarta Pusat.

Di tengah pusaran hukum ini, Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara, menduga ada agenda politik besar di baliknya dan menyatakan kesiapannya untuk membuktikan keaslian ijazahnya di pengadilan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI