Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Tom Lembong Tepis Tuduhan Jaksa Lewat Surat Ini

Jum'at, 18 Juli 2025 | 10:18 WIB
Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Tom Lembong Tepis Tuduhan Jaksa Lewat Surat Ini
Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Tom Lembong Tepis Tuduhan Jaksa Lewat Surat Ini. (Tangkapan layar/X)

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembog alias Tom Lembong akan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi importasi gula yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini. Dengan demikian, nasib Tom Lembong kini berada di tangan majelis hakim.

Jelang pembacaan putusan kasus itu, Tom Lembong rupanya menulis sepucuk surat yang isinya menepis soal tudingan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Surat yang ditulis tangan itu diunggah ke akun X pribadinya, @tomlembong sehari jelang sidang vonis. Akun X itu kekinian diklaim dipegang oleh tim pengacara Tom Lembong.

Dalam surat itu, Tom Lembong merasa dituduh oleh jaksa telah melanggar aturan soal penunjukkan sejumlah koperasi yang diduga berkaitan dengan kasus impor gula yang kini menjeratnya.

"Jaksa tuduh saya melanggar aturan dengan menunjuk koperasi, bukan BUMN," tulis Tom dikutip pada Jumat (18/7/2025).

Lewat surat yang ditulisnya itu, Tom Lembong merasa dirinya tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa. Sebab, menurutnya, tidak ada pelarangan terkait penunjukkan koperasi yang dilakukannya saat masih menjabat sebagai Mendag.

Selain merasa tidak melanggar, Tom Lembong pun mengaku tetap akan mendukung keberadaan koperasi dan UMKM di Tanah Air.

"Di samping tidak ada aturan yang melarang saya tunjuk koperasi, saya juga tidak pernah akan berhenti mendukung dan membela koperasi dan UMKM (Usaha Menengah, Kecil dan Mikro)," ungkapnya.

Hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan amar putusan kepada Tom Lembong yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016.

Putusan ini dibacakan setelah Tom Lembong memberikan perlawanan terakhirnya pada sidang sebelumnya dengan menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Curiga Eks Rektor UGM Mendadak Cabut Ucapan soal Ijazah Jokowi, Refly Harun: Berbohong atau Diancam?

Dalam sidang sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa terkait perkara kasus dugaan importasi gula. Tuntutan 7 tahun penjara dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Selain itu, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI