Abraham Samad: Jejak Sang 'Pemberang' dari Puncak KPK hingga Pusaran Kontroversi Ijazah Palsu Jokowi

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:16 WIB
Abraham Samad: Jejak Sang 'Pemberang' dari Puncak KPK hingga Pusaran Kontroversi Ijazah Palsu Jokowi
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad  masuk dalam daftar terlapor kasus ijazah palsu Jokowi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Puncak kejayaan Abraham Samad mulai goyah saat ia berhadapan dengan institusi Polri dalam episode "Cicak vs Buaya Jilid III".

Keputusan KPK di bawah komandonya untuk menetapkan Komjen Budi Gunawan—calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Jokowi saat itu—sebagai tersangka korupsi memicu serangan balik yang masif dan terstruktur.

Satu per satu 'dosa' masa lalunya mulai diungkap ke publik, seolah menjadi senjata untuk melumpuhkannya.

Kasus Feriyani Lim (Pemalsuan Dokumen)

Sebuah kasus dari tahun 2007 tiba-tiba mencuat. Abraham Samad dilaporkan atas tuduhan membantu seorang wanita bernama Feriyani Lim memalsukan dokumen kependudukan untuk pembuatan paspor di Makassar.

Polisi bergerak cepat, dan Abraham Samad pun ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi pukulan telak yang merusak citra bersihnya, meskipun banyak yang menganggapnya sebagai bentuk kriminalisasi.

Skandal "Rumah Kaca" (Pelanggaran Etik Berat):

Ini mungkin menjadi paku terakhir bagi peti mati kariernya di KPK. Terungkap bahwa Abraham Samad beberapa kali melakukan pertemuan rahasia dengan petinggi PDI Perjuangan.

Dalam pertemuan yang dijuluki "manuver Rumah Kaca" itu, ia diduga melobi agar bisa menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo pada Pilpres 2014. Sebagai gantinya, ia dituding menjanjikan bantuan hukum bagi politisi PDIP yang tersangkut kasus korupsi.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Nama Abraham Samad Diduga Muncul di Daftar 12 Terlapor

Komite Etik KPK menyatakan Abraham Samad terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Ia dinilai telah mengorbankan independensi dan marwah KPK demi ambisi politik pribadi.

Akibat penetapan status tersangka dan pelanggaran etik ini, ia pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Meskipun pada tahun 2016 Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengesampingkan perkaranya (deponering) demi kepentingan umum, citranya sebagai pendekar anti-korupsi yang bersih dan independen telah terlanjur runtuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI