“Daripada sekarang kita diping-pong dari Kabupaten ke SDA, dari provinsi ke SDA Kabupaten. Kabupaten dilempar lagi ke BBWSCC, BBWSCC dilempar lagi ke Rekomtek sampai kami ini berkirim surat ke Kementerian PUPR di tahun 2023,” jelasnya.
Karena frustrasi, ia menawarkan solusi radikal yang menohok. Jika Pemprov Jabar dan Kementerian PUPR memang tidak mampu, ia meminta ada perubahan regulasi.
“Kalaupun memang tidak bisa dan tidak mampu mereka mengurus aset-aset yang ada di wilayah kabupaten, menurut saya harus ada perubahan kebijakan regulasi pemerintah, yaitu menyerahkan aset-aset provinsi khususnya setu yang ada di Kabupaten Bogor serahkan saja ke Kabupaten Bogor,” cetusnya.
Menurutnya, jika kewenangan ada di Pemkab Bogor, penanganan akan lebih cepat dan masalah lebih mudah terdeteksi.
Di tengah kekesalannya, secercah harapan muncul saat tim dari Dinas SDA Provinsi Jawa Barat akhirnya turun langsung untuk mengukur kedalaman setu.
Daman Huri berharap ini menjadi langkah awal menuju realisasi pengerukan tahun ini.
Kontributor : Egi Abdul Mugni