Kerugian Negara Rp 515,4 Miliar
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36).
Angka ini didasarkan pada laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tom Lembong didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” ungkap jaksa dalam persidangan sebelumnya, Kamis (6/3/2025).
Menurut jaksa, kebijakan tersebut tidak tepat karena dilakukan saat produksi gula dalam negeri mencukupi dan realisasi impor terjadi pada musim giling tebu.
Seharusnya, penugasan impor untuk stabilisasi harga dan ketersediaan stok gula dilakukan oleh BUMN, bukan menunjuk perusahaan swasta atau koperasi tertentu.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.
Baca Juga: Sidang Korupsi Tom Lembong Ramai: Anies, Rocky Gerung, hingga Eks KPK Turun Tangan