Hakim Bongkar Dosa Tom Lembong: Izin Impor Gula Mentah Terbukti Tabrak Undang-Undang Perdagangan

Budi Arista Romadhoni | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 18 Juli 2025 | 20:10 WIB
Hakim Bongkar Dosa Tom Lembong: Izin Impor Gula Mentah Terbukti Tabrak Undang-Undang Perdagangan
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Nasib mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di ujung tanduk setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menemukan 'dosa' fatal dalam kebijakan impor gulanya.

Kebijakan penerbitan Perizinan Impor (PI) untuk gula kristal mentah (GKM) dinilai secara telak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Fakta hukum ini menjadi pukulan telak bagi pembelaan Tom Lembong. Hakim Anggota Alfis Setyawan, saat membacakan pertimbangan putusan pada Jumat (18/7/2025), secara rinci mengurai dasar kesalahan kebijakan yang diambil oleh co-captain Timnas AMIN di Pilpres 2024 tersebut.

Hakim Alfis memaparkan bahwa dalam UU Perdagangan, khususnya pasal 26-27, komoditas gula yang diakui sebagai kebutuhan pokok untuk impor adalah gula kristal putih (GKP) yang siap konsumsi.

Sementara, izin yang diterbitkan Tom Lembong adalah untuk gula kristal mentah (GKM), yang notabene merupakan bahan baku industri.

"GKM bukan termasuk barang kebutuhan pokok akan tetapi adalah bahan baku untuk memproduksi bahan kebutuhan pokok," kata Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Dengan landasan hukum tersebut, hakim menyimpulkan bahwa penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk mengimpor GKM sebagai bagian dari operasi pasar adalah sebuah tindakan ilegal.

“Artinya pemberian PI GKM untk menjadi GKP dalam rangka penugasan operasi pasar kepada PT PPl merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,” tandas Hakim Alfis.

Kesalahan fundamental inilah yang menjadi pintu masuk bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk membuktikan adanya kerugian negara fantastis sebesar Rp 515,4 miliar dalam perkara ini.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Tom Lembong dengan hukuman yang tidak main-main. Dalam sidang tuntutan pada Jumat (4/7/2025), jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana berat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tuntutan ini sempat memicu teriakan kecewa dari para pendukung Tom Lembong yang memadati ruang sidang. Selain kurungan badan, ia juga dituntut denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa Tom Lembong secara sadar memberikan karpet merah kepada sejumlah perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, padahal perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolahnya menjadi GKP karena statusnya sebagai produsen gula rafinasi.

“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” papar jaksa saat membacakan dakwaan, Kamis (6/3/2025).

Jaksa juga menyoroti kegagalan Tom Lembong dalam menunjuk BUMN untuk mengendalikan stok dan harga gula. Sebaliknya, ia justru memberikan penugasan kepada entitas seperti koperasi TNI-Polri dan menunjuk PT PPI untuk bekerja sama dengan produsen gula rafinasi, yang diduga telah mengatur harga jual di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Foto | Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:20 WIB

Breaking News! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Breaking News! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:05 WIB

Hakim: Tom Lembong Beri Izin Impor Gula ke 8 Perusahaan Meski Tahu Langgar Aturan

Hakim: Tom Lembong Beri Izin Impor Gula ke 8 Perusahaan Meski Tahu Langgar Aturan

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:57 WIB

Terkini

Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang

Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:53 WIB

Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:44 WIB

Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta

Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:05 WIB

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB