Hakim Bongkar Dosa Tom Lembong: Izin Impor Gula Mentah Terbukti Tabrak Undang-Undang Perdagangan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 20:10 WIB
Hakim Bongkar Dosa Tom Lembong: Izin Impor Gula Mentah Terbukti Tabrak Undang-Undang Perdagangan
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Nasib mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di ujung tanduk setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menemukan 'dosa' fatal dalam kebijakan impor gulanya.

Kebijakan penerbitan Perizinan Impor (PI) untuk gula kristal mentah (GKM) dinilai secara telak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Fakta hukum ini menjadi pukulan telak bagi pembelaan Tom Lembong. Hakim Anggota Alfis Setyawan, saat membacakan pertimbangan putusan pada Jumat (18/7/2025), secara rinci mengurai dasar kesalahan kebijakan yang diambil oleh co-captain Timnas AMIN di Pilpres 2024 tersebut.

Hakim Alfis memaparkan bahwa dalam UU Perdagangan, khususnya pasal 26-27, komoditas gula yang diakui sebagai kebutuhan pokok untuk impor adalah gula kristal putih (GKP) yang siap konsumsi.

Sementara, izin yang diterbitkan Tom Lembong adalah untuk gula kristal mentah (GKM), yang notabene merupakan bahan baku industri.

"GKM bukan termasuk barang kebutuhan pokok akan tetapi adalah bahan baku untuk memproduksi bahan kebutuhan pokok," kata Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Dengan landasan hukum tersebut, hakim menyimpulkan bahwa penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk mengimpor GKM sebagai bagian dari operasi pasar adalah sebuah tindakan ilegal.

“Artinya pemberian PI GKM untk menjadi GKP dalam rangka penugasan operasi pasar kepada PT PPl merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,” tandas Hakim Alfis.

Kesalahan fundamental inilah yang menjadi pintu masuk bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk membuktikan adanya kerugian negara fantastis sebesar Rp 515,4 miliar dalam perkara ini.

Baca Juga: Sidang Korupsi Tom Lembong Ramai: Anies, Rocky Gerung, hingga Eks KPK Turun Tangan

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Tom Lembong dengan hukuman yang tidak main-main. Dalam sidang tuntutan pada Jumat (4/7/2025), jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana berat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tuntutan ini sempat memicu teriakan kecewa dari para pendukung Tom Lembong yang memadati ruang sidang. Selain kurungan badan, ia juga dituntut denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa Tom Lembong secara sadar memberikan karpet merah kepada sejumlah perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, padahal perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolahnya menjadi GKP karena statusnya sebagai produsen gula rafinasi.

“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” papar jaksa saat membacakan dakwaan, Kamis (6/3/2025).

Jaksa juga menyoroti kegagalan Tom Lembong dalam menunjuk BUMN untuk mengendalikan stok dan harga gula. Sebaliknya, ia justru memberikan penugasan kepada entitas seperti koperasi TNI-Polri dan menunjuk PT PPI untuk bekerja sama dengan produsen gula rafinasi, yang diduga telah mengatur harga jual di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI