Breaking News! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:05 WIB
Breaking News! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yaitu pidana penjara tujuh tahun.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

baca juga

Usai jaksa amar tersebut, pengunjung sidang yang dipenuhi pendukung Tom Lembong berteriak kecewa.

Selain itu, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).

Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim: Tom Lembong Beri Izin Impor Gula ke 8 Perusahaan Meski Tahu Langgar Aturan

Hakim: Tom Lembong Beri Izin Impor Gula ke 8 Perusahaan Meski Tahu Langgar Aturan

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:57 WIB

Sidang Korupsi Tom Lembong Ramai: Anies, Rocky Gerung, hingga Eks KPK Turun Tangan

Sidang Korupsi Tom Lembong Ramai: Anies, Rocky Gerung, hingga Eks KPK Turun Tangan

Video | Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:15 WIB

Daftar Tokoh Hadir di Sidang Vonis Tom Lembong: Rocky Gerung Hingga Anies Baswedan

Daftar Tokoh Hadir di Sidang Vonis Tom Lembong: Rocky Gerung Hingga Anies Baswedan

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:45 WIB

Surat Putusan Tom Lembong Lebih dari Seribu Halaman, Hakim: Nanti Didengar Baik-baik

Surat Putusan Tom Lembong Lebih dari Seribu Halaman, Hakim: Nanti Didengar Baik-baik

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:13 WIB

Terkini

Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo

Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo

Jawa Tengah | Jum'at, 11 September 2026 | 15:53 WIB

Panas dengan Asia Barat, Aljazair Blokir Wilayah Udara untuk Pesawat UEA

Panas dengan Asia Barat, Aljazair Blokir Wilayah Udara untuk Pesawat UEA

News | Jum'at, 11 September 2026 | 15:52 WIB

PTPP Baru Bisa Lunasi Utang Bank Rp13,3 Triliun Hingga 2041

PTPP Baru Bisa Lunasi Utang Bank Rp13,3 Triliun Hingga 2041

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 15:51 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Rupiah Mengkerut

Harga Minyak Dunia Melonjak, Rupiah Mengkerut

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 15:47 WIB

'Tunggu ya, Pak. Maaf ya,' Gibran Mendadak Temui Warga yang Antre BBM di SPBU Palangka Raya

'Tunggu ya, Pak. Maaf ya,' Gibran Mendadak Temui Warga yang Antre BBM di SPBU Palangka Raya

News | Jum'at, 11 September 2026 | 15:46 WIB

2 Cara Efektif Pakai Air Mawar untuk Mengempeskan Jerawat yang Membandel, Wajib Coba!

2 Cara Efektif Pakai Air Mawar untuk Mengempeskan Jerawat yang Membandel, Wajib Coba!

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 15:45 WIB

Kenali Perbedaan Sumber Energi Terbarukan dan Tak Terbarukan Beserta Contohnya

Kenali Perbedaan Sumber Energi Terbarukan dan Tak Terbarukan Beserta Contohnya

Tekno | Jum'at, 11 September 2026 | 15:43 WIB

Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Dorong Radio Jadi Benteng Kedaulatan Informasi

Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Dorong Radio Jadi Benteng Kedaulatan Informasi

Jatim | Jum'at, 11 September 2026 | 15:40 WIB

4 Face Wash Pria Setelah Gym dan Olahraga agar Tidak Jerawatan

4 Face Wash Pria Setelah Gym dan Olahraga agar Tidak Jerawatan

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 15:39 WIB

Korupsi KPR Bank Himbara, 2 Pegawai Bank Jadi Tersangka Baru

Korupsi KPR Bank Himbara, 2 Pegawai Bank Jadi Tersangka Baru

News | Jum'at, 11 September 2026 | 15:36 WIB

×