Tom Lembong Divonis! Hakim Sebut Kerugian Negara Rp320 Miliar Tak Terbukti dalam Kasus Impor Gula

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:56 WIB
Tom Lembong Divonis! Hakim Sebut Kerugian Negara Rp320 Miliar Tak Terbukti dalam Kasus Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan uang Rp320 miliar tidak bisa disebut kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Anggota Alfis Setiawan dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa.

“Perhitungan sejumlah Rp320 miliar tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara,” kata Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Hal itu menjadi kesimpulan majelis hakim lantaran dalam persidangan tidak ditemukan fakta hukum yang menyatakan bahwa nilai transaksi antara gula kristal putih adalah sama dengan nilai transaksi gula kristal mentah.

“Nilai transaksi tersebut merupakan nilai dasar yang digunakan dalam menghitung nilai CIF dan nilai CIF digunakan sebagai dasar menghitung bea masuk dikalikan tarif yang ditetapkan termasuk menghitung PDRI dikalikan 10 persen untuk PPN dan dikalikan 2,5 persen untuk PPH. Maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI terhadap gula kristal putih belum dapat dihitung secara pasti dan nyata,” ujar Alfis.

Dia menyebut perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) gula kristal putih dengan gula kristal mentah sejumlah Rp320 miliar merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi.

Angka itu juga dinilai belum dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti sesuai ketentuan pasal 1 angka 22 undang-undang nomor 1 tahun 2004.

Vonis 4,5 Tahun

Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

baca juga

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan. 

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yaitu pidana penjara tujuh tahun.

Tuntutan 7 Tahun Penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tom Lembong Terbukti Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Rp194 Miliar Lebih

Tom Lembong Terbukti Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Rp194 Miliar Lebih

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:27 WIB

Vonis Tom Lembong: Hakim Perintahkan Kembalikan iPad-MacBook, Tolak Tuntutan Jaksa untuk Dimusnahkan

Vonis Tom Lembong: Hakim Perintahkan Kembalikan iPad-MacBook, Tolak Tuntutan Jaksa untuk Dimusnahkan

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:24 WIB

Tom Lembong 4,5 Tahun di Bui! Hakim: Lebih Pilih Ekonomi Kapitalis daripada Kesejahteraan Rakyat

Tom Lembong 4,5 Tahun di Bui! Hakim: Lebih Pilih Ekonomi Kapitalis daripada Kesejahteraan Rakyat

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:22 WIB

Terkini

Sudaryono Jadi Kepala BGN yang Baru, Dilantik Sore Ini

Sudaryono Jadi Kepala BGN yang Baru, Dilantik Sore Ini

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:45 WIB

9 Jam Tangan Pintar Anti Air untuk Aktivitas Outdoor yang Murah, Mulai Rp200 Ribuan

9 Jam Tangan Pintar Anti Air untuk Aktivitas Outdoor yang Murah, Mulai Rp200 Ribuan

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:44 WIB

Apple Naikkan Harga Langganan iCloud Plus di Indonesia Mulai Juli 2026

Apple Naikkan Harga Langganan iCloud Plus di Indonesia Mulai Juli 2026

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:44 WIB

25 Link Poster Ucapan Hari Anak Nasional 2026, Desain Menarik untuk Dibagikan ke Medsos

25 Link Poster Ucapan Hari Anak Nasional 2026, Desain Menarik untuk Dibagikan ke Medsos

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:43 WIB

DJP Bisa Intip Rekening Warga, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan

DJP Bisa Intip Rekening Warga, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:40 WIB

Nanik S Deyang Mundur, Puan Maharani Buka Suara Soal Isu Sudaryono Jadi Bos Baru BGN

Nanik S Deyang Mundur, Puan Maharani Buka Suara Soal Isu Sudaryono Jadi Bos Baru BGN

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:40 WIB

Cuti dan Privasi Karyawan: Sejauh Mana Perusahaan Berhak Bertanya?

Cuti dan Privasi Karyawan: Sejauh Mana Perusahaan Berhak Bertanya?

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:40 WIB

PBNU Punya Jaringan Luas, Menkeu Purbaya Sebut Siap Dukung Proyek Inisiasi NU

PBNU Punya Jaringan Luas, Menkeu Purbaya Sebut Siap Dukung Proyek Inisiasi NU

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:33 WIB

Pramono Minta Maaf, Janji Segera Bangun Ulang SDN Kebayoran Lama 09 yang Roboh

Pramono Minta Maaf, Janji Segera Bangun Ulang SDN Kebayoran Lama 09 yang Roboh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:32 WIB

Kulit Sawo Matang Jangan Asal Pilih Kutek! 10 Warna Ini Bikin Tangan Langsung Glowing

Kulit Sawo Matang Jangan Asal Pilih Kutek! 10 Warna Ini Bikin Tangan Langsung Glowing

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:31 WIB

×