Tom Lembong Terbukti Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Rp194 Miliar Lebih

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:27 WIB
Tom Lembong Terbukti Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Rp194 Miliar Lebih
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pada importasi gula sebesar Rp 194,71 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Anggota Alfis Setiawan dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa.

"Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero," kata Hakim Anggota Alfis Setyawan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Dia menjelaskan perhitungan kerugian negara berdasarkan kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) belum dapat dihitung secara pasti dan nyata.

Untuk itu, hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan jaksa sebesar Rp 320,6 miliar.

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI terhadap Gula Kristal Putih belum dapat dihitung secara pasti dan nyata, perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih dengan Gula Kristal Mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti," ujar Hakim Alfis.

“Perhitungan sejumlah Rp320.690.559.152 tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara,” tambah dia.

Vonis 4,5 Tahun

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

baca juga
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yaitu pidana penjara tujuh tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tom Lembong 4,5 Tahun di Bui! Hakim: Lebih Pilih Ekonomi Kapitalis daripada Kesejahteraan Rakyat

Tom Lembong 4,5 Tahun di Bui! Hakim: Lebih Pilih Ekonomi Kapitalis daripada Kesejahteraan Rakyat

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:22 WIB

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sebut Putusan Hakim Janggal: Mengabaikan Wewenang Saya!

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sebut Putusan Hakim Janggal: Mengabaikan Wewenang Saya!

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:01 WIB

Tom Lembong Rugikan Rp515,4 M, Kenapa Jaksa Juga Ikut Pikir-pikir untuk Banding?

Tom Lembong Rugikan Rp515,4 M, Kenapa Jaksa Juga Ikut Pikir-pikir untuk Banding?

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 20:48 WIB

Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Soroti 4 Poin

Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Soroti 4 Poin

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 20:46 WIB

Hakim Bongkar Dosa Tom Lembong: Izin Impor Gula Mentah Terbukti Tabrak Undang-Undang Perdagangan

Hakim Bongkar Dosa Tom Lembong: Izin Impor Gula Mentah Terbukti Tabrak Undang-Undang Perdagangan

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 20:10 WIB

Terkini

Bahas Ketegangan Geopolitik dan Karhutla, Dasco: Persatuan Jangan Cuma Berhenti di Semboyan

Bahas Ketegangan Geopolitik dan Karhutla, Dasco: Persatuan Jangan Cuma Berhenti di Semboyan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:39 WIB

Remaja Hanyut di Sungai Langkat Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja Hanyut di Sungai Langkat Ditemukan Meninggal Dunia

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:39 WIB

Bukan Menolak, 64 Persen Perokok Aktif Justru Setuju Harga Rokok Naik!

Bukan Menolak, 64 Persen Perokok Aktif Justru Setuju Harga Rokok Naik!

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Refleksi 100 Tahun Sumpah Pemuda, GSI Kumpulkan Ratusan Anak Muda Lintas Organisasi di Kota Solo

Refleksi 100 Tahun Sumpah Pemuda, GSI Kumpulkan Ratusan Anak Muda Lintas Organisasi di Kota Solo

Surakarta | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:34 WIB

AUTO Raup Laba Bersih Rp1,80 Triliun, Tumbuh 14,7 Persen

AUTO Raup Laba Bersih Rp1,80 Triliun, Tumbuh 14,7 Persen

Otomotif | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:33 WIB

Literasi Digital Indonesia: Jago Scroll, Gampang Terkecoh

Literasi Digital Indonesia: Jago Scroll, Gampang Terkecoh

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Danantara Incar Saham BEI, Nilai Penawaran Masih Misterius!

Danantara Incar Saham BEI, Nilai Penawaran Masih Misterius!

Video | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Buntut Polemik Ijazah Gibran, Syarat Ijazah Capres-Cawapres Diusulkan Dihapus di RUU Pemilu

Buntut Polemik Ijazah Gibran, Syarat Ijazah Capres-Cawapres Diusulkan Dihapus di RUU Pemilu

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Konflik PPP Memanas, Mardiono Depak Waketum Agus Suparmanto dan Taj Yasin

Konflik PPP Memanas, Mardiono Depak Waketum Agus Suparmanto dan Taj Yasin

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:28 WIB

Menkeu Suahasil Klaim Kontribusi APBN ke PDB RI Cuma 15%

Menkeu Suahasil Klaim Kontribusi APBN ke PDB RI Cuma 15%

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:27 WIB

×