- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pengawasan rekening wajib pajak oleh DJP merupakan prosedur standar yang biasa dilakukan.
- Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menerbitkan SE Nomor SE-9/PJ/2026 pada 16 Juli 2026 untuk memperkuat efisiensi tata kelola internal.
- Platform Coretax akan mendeteksi seluruh transaksi wajib pajak secara otomatis guna memudahkan pelaporan SPT Tahunan secara akurat.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi soal kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengawasi rekening keuangan wajib pajak.
Kebijakan ini tertuang Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang berisi pedoman teknis pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang ditandatangani Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 16 Juli 2026.
Menkeu Purbaya menilai kalau itu adalah ketentuan standar yang selama ini memang dilakukan DJP. Ia meminta publik untuk tidak mengkhawatirkan masalah tersebut apabila memang sudah bayar pajak.
"Itu praktik biasa, yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja. Enggak akan diapa-apain," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026, dikutip Rabu (22/7/2026).
Bendahara Negara menyebut kalau akses data yang diminta DJP bakal terhubung dengan Coretax. Lewat platform perpajakan tersebut, semua transaksi para wajib pajak dipastikan terdeteksi.
Jadi ketika masyarakat mau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Coretax bisa memiliki semua data itu secara otomatis. Purbaya justru menyimpulkan kalau platform itu lebih mengerikan ketimbang data manual yang diminta DJP.

"Karena Coretax bisa nangkap nanti transaksi di sana, bayarnya segala macam. Nanti pada waktu ini isi SPT tahunan, sudah kelihatan semua tuh otomatis. Jadi enggak masalah sebetulnya, malah lebih mengerikan kalau menurut saya. Anda enggak bisa ngibul lagi, ketahuan pajak, Coretax, transaction per transaction," jelasnya.
Tanggapan Dirjen Pajak
Diketahui SE tersebut menjadi pedoman bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa permintaan informasi keuangan dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi atau badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, maupun daftar prioritas ekstensifikasi.
Di saat yang sama, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kalau SE ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola internal. Menurutnya, kebijakan tersebut justru bukan hal baru.
"Hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan, step-stepnya kita lebih sederhanakan. Kemudian perbankan juga sudah sangat paham terhadap interoperability data. Ada beberapa perbankan yang dari Himbara yang memang sudah host-to-host dengan kita. Jadi enggak ada yang perlu dipermasalahkan di publik," jelas Bimo.