Vonis 4 Tahun Penjara! Mantan Direktur PT PPI Terbukti Korupsi Impor Gula

Jum'at, 18 Juli 2025 | 22:10 WIB
Vonis 4 Tahun Penjara! Mantan Direktur PT PPI Terbukti Korupsi Impor Gula
Sidang putusan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Charles disebut telah melakukan kerja sama pengadaan gula kristal putih dengan para perusahaan swasta. Di antaranya Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama yang tidak berhak mengelola gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih.

Padahal, para perusahaan swasta itu hanya memiliki izin industri pengelolaan gula mentah menjadi gula kristal rafinasi untuk kepentingan industri makanan.

“Terdakwa Charles Sitorus tidak melakukan pengadaan dan distribusi gula kristal putih dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional tahun 2016 melalui operasi pasar dan atau pasar murah, akan tetapi melakukan distribusi gula kristal putih melalui distributor yang telah diatur berdasarkan kesepakatan antara Terdakwa Charles Sitorus, Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama, dan Ali Sandjajah Boedidarmo," tutur jaksa.

Menurut jaksa, Charles mengetahui persetujuan impor yang diterbitkan Tom Lembong kepada PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur dan PT Kebun Tebu Mas, tanpa rapat koordinasi antarkementerian.

Untuk itu, Charles didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 295,1 miliar. Jaksa menyakini Charles melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI