Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan uang Rp320 miliar tidak bisa disebut kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Anggota Alfis Setiawan dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa.
“Perhitungan sejumlah Rp320 miliar tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara,” kata Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Hal itu menjadi kesimpulan majelis hakim lantaran dalam persidangan tidak ditemukan fakta hukum yang menyatakan bahwa nilai transaksi antara gula kristal putih adalah sama dengan nilai transaksi gula kristal mentah.
“Nilai transaksi tersebut merupakan nilai dasar yang digunakan dalam menghitung nilai CIF dan nilai CIF digunakan sebagai dasar menghitung bea masuk dikalikan tarif yang ditetapkan termasuk menghitung PDRI dikalikan 10 persen untuk PPN dan dikalikan 2,5 persen untuk PPH. Maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI terhadap gula kristal putih belum dapat dihitung secara pasti dan nyata,” ujar Alfis.
Dia menyebut perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) gula kristal putih dengan gula kristal mentah sejumlah Rp320 miliar merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi.
Angka itu juga dinilai belum dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti sesuai ketentuan pasal 1 angka 22 undang-undang nomor 1 tahun 2004.
Vonis 4,5 Tahun
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Baca Juga: Tom Lembong Terbukti Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Rp194 Miliar Lebih
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yaitu pidana penjara tujuh tahun.
Tuntutan 7 Tahun Penjara