Berani Lawan Arus: Profesor Henuk Siap Dipenjara Demi Kebenaran Ijazah Jokowi dan Sandiaga Uno

Sabtu, 19 Juli 2025 | 10:27 WIB
Berani Lawan Arus: Profesor Henuk Siap Dipenjara Demi Kebenaran Ijazah Jokowi dan Sandiaga Uno
Profesor Yusuf Leonard Henuk, Guru Besar Universitas Sumatera Utara (2021-2022), dalam program "Forum Keadilan TV" mengaku siap dipenjara untuk membuktikan ijazah jokowi. [YouTube]

Suara.com - Genderang perang terhadap lambatnya proses hukum kembali ditabuh oleh Profesor Yusuf Leonard Henuk. Guru Besar Universitas Sumatera Utara (2021-2022) ini tak lagi menahan geram.

Ia secara terbuka mengancam akan membawa Bareskrim Polri ke ranah Propam karena laporannya yang tak kunjung diproses.

Langkah eskalasi ini menjadi puncak kekecewaan Profesor Henuk, yang merasa upayanya mencari kejelasan hukum justru terbentur tembok birokrasi.

Ini bukan sekadar gertak sambal, melainkan sinyal keseriusan seorang akademisi yang merasa institusi penegak hukum telah mengabaikannya.

Adukan Bareskrim ke Propam Jadi Pilihan

Pemicu utama kemarahan Profesor Henuk adalah mandeknya laporan yang ia ajukan terkait ijazah Sandiaga Uno. Baginya, laporan tersebut adalah langkah strategis untuk menguji sistem dan pembuktian, namun ia justru mendapati laporannya seolah mati suri di meja penyidik.

Frustrasinya tergambar jelas dari niatnya untuk mengambil langkah internal di tubuh Polri.

"Saya merasa laporan saya mengenai Sandiaga Uno belum ditindaklanjuti oleh Bareskrim dan berencana mengadu ke Propam," ungkapnya dalam tayangan "Forum Keadilan TV" yang dikutip dari YouTube. 

Pernyataan ini bukan hanya keluhan, tetapi sebuah ancaman serius untuk 'mempolisikan' Bareskrim ke divisi pengawas internal kepolisian.

Baca Juga: Drama Ijazah Jokowi Memanas! Eks Wamendes Paiman Raharjo Polisikan Beathor PDIP karena Ngaku Diperas

Kritik tajamnya tidak berhenti di situ. Ia juga menyoroti kembali putusan pengadilan yang kontroversial terkait gugatan ijazah SMA Presiden Jokowi. Baginya, vonis tersebut adalah anomali hukum.

"Ia mengkritik keputusan pengadilan yang menyatakan tidak berwenang dalam kasus ijazah SMA Jokowi," tegasnya, menyiratkan bahwa putusan tersebut alih-alih memberi kejelasan, malah menebalkan kabut keraguan di masyarakat.

Konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (ANTARA)
Konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (ANTARA)

Peringatan Keras: Kepercayaan Publik di Ujung Tanduk

Lebih jauh, Profesor Henuk memberikan peringatan keras mengenai dampak destruktif jika kasus-kasus sensitif seperti ijazah kepala negara tidak ditangani secara transparan dan adil. Ia memproyeksikan skenario terburuk yang bisa meruntuhkan pilar-pilar penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, pertaruhannya sangat besar: kredibilitas seluruh sistem peradilan.

"Ia berpendapat bahwa jika kasus ijazah Jokowi masuk pengadilan dan diputuskan sebaliknya dari fakta yang ada, maka institusi pengadilan akan hancur kepercayaannya, dimulai dari polisi," ujarnya dengan nada penuh penekanan.

Ini adalah alarm bahaya bahwa legitimasi institusi hukum bisa terkikis habis jika publik merasa dikhianati.

Sikapnya yang tanpa kompromi juga terlihat dari kesiapannya menghadapi segala risiko. Alih-alih gentar dengan ancaman pidana, ia justru melihatnya sebagai konsekuensi logis dari sebuah perjuangan.

Ia siap meminta maaf jika di pengadilan terbukti salah, namun ia juga siap menanggung hukuman jika dianggap keliru.

"Ia siap masuk penjara jika terbukti salah, namun menganggap masuk penjara karena memperjuangkan kebenaran adalah sebuah kebanggaan," imbuhnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa baginya, kehormatan untuk memperjuangkan kebenaran jauh lebih berharga daripada kebebasan pribadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI