Reforma Agraria merupakan pembagian dan penataan ulang kepemilikan tanah, supaya tanah tidak dikuasai oleh segelintir orang saja, namun bisa dimiliki dan dimanfaatkan oleh Masyarakat kecil, khususnya petani, nelayan, dan masyarakat adat.
Dasar hukum dari Reforma Agraria ini adalah Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2024.
Manfaat dari adanya Reforma Agraria ini adalah memberi kepastian hak tanah ke rakyat, mengurangi adanya konflik dan membantu masyarakat agar bisa hidup dari tanahnya sendiri.
Reforma Agraria ini menurut Gubernur Sherly amat sangat penting di Maluku Utara, diantaranya yaitu:
1. Banyak tanah adat yang belum diakui.
2. Sering tumpang tindih antara izin pertambangan dengan lahan masyarakat.
3. Tanah yang sudah dibagikan tidak produktif, karena tidak ada akses modal.
4. Data antarinstansi masih beda-beda.
Terkait Reforma Agraria ini, Gubernur Sherly memberikan 4 solusi.
Sherly mencanangkan GTRA atau Gugus Tugas Reforma Agraria untuk menyelesaikan konflik pertanahan. Solusi yang harus didorong melalui GTRA:
1. Tanah Adat Harus Diakui
Apabila memiliki legal standing yang jelas, bisa masuk ke dalam RT/RW provinsi/kabupaten, jadi terlindungi secara hukum dan cegah konflik di masa depan.
2. Selesaikan Konflik Agraria secara Komprehensif
GTRA harus menjadi forum mediasi aktif, melibatkan Masyarakat, tokoh adat, pemerintah dan Perusahaan.
3. Akses Setelah Tanah Diberikan
Masyarakat harus dapat modal, pelatiham, akses pasar, dan bantuan usaha. Jangan sampai tanahnya ada, namun usahanya terhenti.
4. Satu Peta, Satu Data
Satukan data BPN, Pemda, Kehutanan dan OPD lainnya. Bangun dashboard digital Reforma Agraria yang bisa diakses publik & update real-time.