Tak Kapok! Napi Residivis Kendalikan Bisnis 'Open BO Pelajar' dari Sel Lapas Cipinang

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 20 Juli 2025 | 13:30 WIB
Tak Kapok! Napi Residivis Kendalikan Bisnis 'Open BO Pelajar' dari Sel Lapas Cipinang
Ilustrasi prostitusi online. [Istimewa]

Suara.com - Penjara tampaknya tak membuat jera seorang narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Bukannya bertobat, napi berinisial AN (40) ini justru kembali mengendalikan bisnis prostitusi online yang menyasar anak-anak di bawah umur, langsung dari balik jeruji besi.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik bejat ini setelah tim patroli siber menemukan sebuah akun media sosial X yang secara terang-terangan mempromosikan grup "Open BO Pelajar Jakarta" dengan nama Priti 1185.

Dari balik selnya, AN menggunakan ponsel untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada para pria hidung belang di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

"Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," jelas Plh Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, dilansir Antara, Minggu (20/7/2025).

Yang lebih mengejutkan, AN ternyata adalah seorang residivis untuk kejahatan yang sama persis. Ia tengah menjalani hukuman sembilan tahun penjara karena kasus perdagangan anak dan sudah berjalan selama enam tahun.

"Jadi, AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak," kata Rafles.

Menurut polisi, tersangka telah menjalankan bisnis haramnya ini sejak Oktober 2023, dengan melayani satu hingga dua predator anak setiap minggunya.

Menyikapi hal ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) langsung mengambil tindakan tegas. AN kini telah dipindahkan ke sel isolasi untuk memutus aksesnya.

“Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di sel isolasi atau straft cell,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: 10 Fakta Panas Bisnis 'Esek-Esek' di Jantung IKN: Tarif MiChat hingga Razia Besar-besaran

Rika memastikan AN akan mendapat hukuman tambahan yang setimpal atas perbuatannya.

“Kami pastikan yang bersangkutan akan diberikan tindakan tegas dan hukuman pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Atas perbuatannya yang terbaru ini, AN kembali dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI