Gara-gara Satu Surat Belum Terbit, Proyek IKN Terancam Mangkrak?

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 20 Juli 2025 | 13:50 WIB
Gara-gara Satu Surat Belum Terbit, Proyek IKN Terancam Mangkrak?
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (instagram.com/nyoman_nuarta)

Suara.com - Nasib mega proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kini dipertanyakan setelah Partai NasDem secara terbuka mengusulkan penundaan pembangunannya. Alasannya pun tak main-main: hingga kini, Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi landasan hukum pemindahan ibu kota secara resmi belum juga diterbitkan.

Menanggapi usulan 'rem darurat' ini, pimpinan DPR RI angkat bicara. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menilai usulan tersebut tidak bisa diambil gegabah, mengingat anggaran jumbo dari negara dan investor sudah terlanjur digelontorkan.

Menurutnya, perlu ada kajian mendalam mengenai untung-rugi jika proyek strategis yang sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) dan Panjang (RPJMP) ini dihentikan.

"Kita akan mengkaji terlebih dahulu kira-kira untung dan ruginya apabila itu disetop tidak menjadi ibu kota negara, atau itu menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur," kata Adies di Jakarta, Jumat malam.

Adies menegaskan, penundaan pembangunan IKN baru bisa dipertimbangkan jika proyek ini terbukti mengganggu target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen yang dicanangkan pemerintah.

"Jadi kalau ada perubahan itu kan harus dibicarakan kembali antara pemerintah dan DPR, kemudian juga dilihat untung ruginya seperti apa," kata dia sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, Partai NasDem memang mengusulkan agar pemerintah melakukan moratorium atau penghentian sementara pembangunan IKN.

Menurut NasDem, ada hambatan fundamental yang membuat kelanjutan proyek ini patut dipertanyakan.

Hambatan itu adalah belum adanya Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN.

Baca Juga: Ada Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Bahlil: Bukan Domain Kami, Itu Aparat Penegak Hukum

Padahal, penerbitan Keppres ini merupakan amanat langsung dari Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI