Suara.com - DPP Partai NasDem meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Sikap NasDem itu dibacakan oleh Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa di Kantor DPP NasDem atau NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
“Jika IKN ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara maka, pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” kata Saan.
Ia mengatakan, Prabowo perlu segera menerbitkan keputusan terkait pemindahan bertahap kementerian/lembaga serta aparatur sipil negara (ASN) ke IKN.
“Dimulai dari wakil presiden dan beberapa Kementerian/lembaga prioritas,” ujarnya.
Proses pemindahan sendiri, kata dia, bisa dilakukan secara bertahap dengan memfungsikan IKN lewat kehadiran wakil presiden dan sejumlah kementerian/lembaga kunci.
Menurutnya, bisa mengoptimalkan infrastruktur yang sudah tersedia.
“Misalnya, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan. Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau IKN belum merasa siap secara legal dan adiministrasinya ditetapkan segai ibu kota negara baru, pemerintah harus segera mengambil upaya moratorium pembangunan.
Baca Juga: NasDem Desak Gibran Segera Pindah Kantor ke IKN, Dorong Aktivasi Infrastruktur dan Cegah Pemborosan
“Pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” katanya.
Dengan situasi anggaran dan dinamika politik kekinian, kata dia, pemerintah bisa menjadikan IKN sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Timur untuk sementara waktu, sembari mengukuhkan kembali Jakarta sebagai ibu kota negara lewat revisi terhadap UU No. 3 Tahun 2022.
“Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang,” pungkasnya.