Sindir Jokowi, Pengacara: Dipanggil Polisi Alasan Sakit, ke Kongres PSI Kuat

Senin, 21 Juli 2025 | 14:31 WIB
Sindir Jokowi, Pengacara: Dipanggil Polisi Alasan Sakit, ke Kongres PSI Kuat
Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin bersama Roy Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyoroti ketidakhadiran Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dalam panggilan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Padahal, menurut informasi yang diperoleh TPUA, Jokowi disebut telah dipanggil, tapi meminta penjadwalan ulang dengan alasan sakit.

Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, menyayangkan sikap Jokowi yang tak hadir memenuhi panggilan penyidik, tapi justru bisa hadir dalam agenda politik Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Ternyata sudah ada panggilan terhadap saudara Joko Widodo, dan saya ketahui pagi tadi dalam sebuah dialog TV nasional di ‘Apa Kabar Indonesia Pagi’," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Ahmad menuturkan, dalam acara tersebut disebutkan bahwa Jokowi telah menerima surat panggilan polisi, namun tidak datang dengan alasan sakit.

"Sebetulnya sudah ada panggilan kepada saudara Joko Widodo untuk hadir. Waktunya kapan saya tidak tahu, tetapi saudara Joko Widodo mengaku sakit dan meminta untuk direschedule," ungkapnya.

Namun, lanjut Ahmad, kehadiran Jokowi dalam Kongres PSI pada saat yang hampir bersamaan dengan waktu panggilan polisi justru memunculkan tanda tanya besar.

"Anehnya, untuk panggilan polisi dia mengaku sakit, tidak bisa hadir ke Polda Metro Jaya, tapi dia hadir dalam agenda politik di Kongres Partai Solidaritas Indonesia," sindirnya.

Ahmad menyebut, sikap tidak konsisten Jokowi justru merugikan dirinya sendiri dan bertolak belakang dengan klaim bahwa pihak TPUA tengah mencoba menjatuhkan citra politiknya.

"Sebenarnya selama ini yang bermain politik itu siapa? Kan kita dianggap mencoba untuk mendowngrade dirinya, menjatuhkan reputasi politiknya," katanya.

Baca Juga: Roy Suryo Protes Jokowi Mangkir Panggilan Polisi: Ngaku Sakit Tapi Hadiri Kongres PSI

Ia menegaskan, tindakan Jokowi yang menolak panggilan polisi dengan alasan sakit, namun tetap hadir dalam kegiatan politik, justru dapat mencoreng reputasinya sebagai tokoh bangsa.

"Nah, tindakan saudara Joko Widodo yang tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, tapi justru hadir di acara Kongres PSI, itu justru yang mendowngrade reputasi saudara Joko Widodo," tegas Ahmad.

Lebih lanjut, Ahmad menilai sebagai warga negara, apalagi mantan presiden dua periode, Jokowi seharusnya menunjukkan sikap negarawan dengan menghormati proses hukum. Apalagi, dalam kasus ini Jokowi merupakan pihak yang melaporkan. 

"Harusnya sebagai warga negara, apalagi mantan presiden dua periode, sebagai bapak bangsa, negarawan—dipanggil polisi, datang," ujarnya.

Minta Gelar Perkara Khusus 

Untuk diketahui, Jokowi melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Dalam laporannya, Jokowi menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seiring berjalannya proses hukum, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana melalui gelar perkara.

Belakangan TPUA meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara khusus. Permintaan ini disampaikan Ahmad bersamaan sejumlah pihak yang dilaporkan Jokowi telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. 

Pantauan Suara.com, Ahmad hadir di Polda Metro bersama Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani. Ia menyatakan, permintaan gelar perkara khusus itu akan disampaikan langsung kepada Kabagwassidik dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Jokowi," jelas Ahmad.

Menurutnya, permohonan ini diajukan karena saat proses peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak melibatkan pihak terlapor.

Ahmad menekankan, permintaan tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 31 dan Pasal 23 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Ini penting kami sampaikan karena harus ada tindakan berimbang, agar ada jaminan keadilan dan kepastian hukum. Kalau di Bareskrim saja diadakan gelar perkara khusus, di Polda juga harus demikian," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI