Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang dugaan perkara korupsi judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar sidang terhadap terdakwa Darmawati ditunda karena tuntutan belum siap.
“Tuntutan belum siap,” kata salah seorang JPU, dalam ruang sidang Pengadilan Megeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).
Merespon hal terdebut, Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang, Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengamini permintaan tersebut.
“Karena tuntutan belum siap, maka ditunda sampai Rabu, 23 Juli 2025. Tuntutan jaksa ya. Sidang ditutup,” kata Dwi Putro.
Sidang tuntutan rencananya akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu (16/7/2025). Namun sidang ditunda.
Dalam kasus ini terdapat empat klaster. Klaster pertama merupakan klaster koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas
Kemudian klaster para eks pegawai Kementerian Kominfo yang jadi terdakwa, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Kemuduan, klaster selanjutnya yakni klaster pengelola agen situs judi online.
Baca Juga: 'Keluarga Saya Hancur!', Sesal Pilu Zulkarnaen Apriliantony Terdakwa Beking Situs Judol
Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Kemudian, klaster Tindak Pidana Pencucian Yang atau TPPU, yakni Rajo Emirsyah dan Darmawati.
Sebelumnya, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara judi online alias judol di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, Darmawati secara blak-blakan mengaku menerima uang bulanan hingga setengah miliar rupiah dari suaminya.
Hal itu diungkapkan Darmawati dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (9/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan awalnya menggali informasi mengenai penghasilan yang diterima Darmawati dari suaminya, Muhrijan alias Agus, yang juga merupakan terdakwa utama dalam klaster koordinator.
Jaksa mempertanyakan berapa jumlah uang yang ia terima setiap bulan dari sang suami sebelum tahun 2024.