Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Melawan: Ini Penjajahan Gaya Baru

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:10 WIB
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Melawan: Ini Penjajahan Gaya Baru
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Merasa menjadi korban penjajahan gaya baru, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meluapkan perlawanannya di ruang sidang. Saat membacakan nota pembelaan (pleidoi), ia menyebut tuntutan 7 tahun penjara atas kasus suap Harun Masiku terasa sangat tidak adil dan merupakan hasil rekayasa hukum.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025), Hasto mempertanyakan logika penuntut umum. Ia heran mengapa tuduhan perintangan penyidikan yang ia sebut tidak terbukti, hukumannya bisa lebih berat daripada delik utama penyuapan yang menurutnya minim alat bukti.

Ia bahkan menyebut ada campur tangan kekuasaan yang membuat proses hukum ini terasa seperti bentuk penindasan.

"Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan di luarnya," ucap Hasto sebagaimana dilansir Antara, Kamis (10/7/2025).

Hasto juga menuding adanya manipulasi fakta dari keterangan saksi. Menurutnya, teguran keras yang ia berikan kepada saksi Saeful Bahri justru dipelintir oleh jaksa sebagai bukti bahwa ia mengetahui adanya dana operasional sejak awal.

"Di sini lah penuntut umum telah mengambil logika dan kesimpulan yang salah akibat ketidakmampuan menghadirkan alat-alat bukti," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Ia didakwa melakukan dua kejahatan: perintangan penyidikan dan penyuapan.

Dalam dakwaan perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku dan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel mereka guna menghilangkan barang bukti saat KPK melakukan OTT.

Sementara dalam dakwaan suap, Hasto disebut bersama-sama memberikan uang setara Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Baca Juga: Pengacara Sebut Hasto PDIP jadi Tumbal KPK Gegara Gagal Tangkap Buronan Harun Masiku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI