Meski menuai pro dan kontra, Komisi III berupaya menunjukkan keterbukaan.
Sebagai bukti, mereka akan menggelar pertemuan terpisah dengan YLBHI pada hari yang sama.
"Yang perlu digarisbawahi, secara garis besar ikhtiar kami memastikan proses pembentukan UU KUHAP transparan dan partisipatif sudah maksimal. Begitu juga ketentuan-ketentuan penting yang sangat reformis sudah dimasukkan," ujarnya lagi.
Bagi Komisi III, revisi KUHAP tahun 1981 dianggap sebagai kebutuhan mendesak.
"Saat ini sangatlah urgen untuk segera mengganti KUHAP 1981 dengan KUHAP baru yang jauh lebih berkualitas," tandas Habiburokhman.