Kasus Tom Lembong Dibandingkan dengan 'Private Jet' Kaesang, Pakar: Kasus Dahsyat Tak Diurus Negara

Senin, 21 Juli 2025 | 17:22 WIB
Kasus Tom Lembong Dibandingkan dengan 'Private Jet' Kaesang, Pakar: Kasus Dahsyat Tak Diurus Negara
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, menilai vonis empat tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong adalah peringatan kepada pihak yang berbeda pandangan dengan pemerintahan yang berkuasa.

Menurutnya mereka yang berseberangan politik dengan penguasa, bisa bernasib sama seperti Tom.

"Ini problematika yang menurut saya jadi peringatan kita semua. Kalau hari ini mereka, besok pagi mungkin kita. Karena hanya sekedar berbeda pandangan," kata Feri di Gedung Fakultas Hukum UI, Salemba, Jakarta pada Senin (21/7/2025).

Dia menilai Tom adalah korban dari political trial atau peradilan politik. Karena Tom dianggap sebagai lawan politik, dan berseberangan dengan penguasa.

Menurutnya, jika bukan korban peradilan politik, maka menteri-menteri yang lain yang juga mengambil kebijakan impor juga harus diadili.

"Karenya banyak menteri yang juga melakukan kebijakan yang sama soal impor-impor. Lebih banyak lagi, lebih bermasalah lagi," kata Feri.

Adanya indikasi penegakan hukum hanya ditujukan bagi mereka yang bersebrangan dengan politk, juga tergambar dari beberapa kasus yang sempat mencuat.

"Jadi bagi saya banyak kasus yang lebih dahsyat tetapi tidak diurus oleh negara," ujarnya.

Ketum PSI Kaesang Pangarep saat menyambangi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (12/6/2025). (Suara.com/Fakhri)
Ketum PSI Kaesang Pangarep. (Suara.com/Fakhri)

Misalnya, kata Feri, kasus private jet Kaesang Pangarep yang terjadi saat ayahnya, Presiden ke 7 Jokowi Widodo masih berkuasa.

Baca Juga: Roy Suryo Protes Jokowi Mangkir Panggilan Polisi: Ngaku Sakit Tapi Hadiri Kongres PSI

"Private jet apa kabarnya? Itu pertanyaan besar bagi penegak hukum seperti KPK juga," kata Feri.

"Kok bisa pesawat jet yang dipakai oleh anak presiden ketika itu, digunakan karena kepentingan bisnis tertentu dari perusahaan tertentu, dianggap bukan gratifikasi. Belajar tindak pidana korupsinya di mana?" katanya mempertanyakan.

Vonis penjara yang dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Tom menuai kritikan. Sebab, dalam kasus impor gula itu, hakim mengakui bahwa tidak ada uang yang masuk ke kantong pribadi Tom.

Selain itu, poin yang memberatkan hukuman Tom juga disorot. Karena hakim menilai bahwa kebijakan impor gula yang diambil Tom, dianggap menguntungkan ekonomi kapitalis.

Sebagaimana diketahui, Tom menjabat sebagai menteri selama satu tahun pada periode pertama Jokowi sebagai presiden. Pada Pilpres 2024 lalu, Tom menjabat sebagai Co Captain Timnas AMIN, yaitu tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI