Singkat dan Menusuk, Yudha Keling Suarakan Kekecewaan atas Vonis Tom Lembong: Pokoknya Lo Salah!

Sumarni, Adiyoga Priyambodo

Senin, 21 Juli 2025 | 16:12 WIB
Singkat dan Menusuk, Yudha Keling Suarakan Kekecewaan atas Vonis Tom Lembong: Pokoknya Lo Salah!
Yudha Keling [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komika Yudha Keling turut menyuarakan keresahannya atas kasus yang menimpa Tom Lembong.

Melalui sebuah unggahan singkat di media sosialnya, Yudha merangkum apa yang ia yakini sebagai inti dari persoalan hukum tersebut dengan kalimat yang sarkastis dan menusuk.

Dalam unggahannya, Yudha Keling menuliskan bahwa semua bukti yang meringankan seolah tidak lagi berarti.

Baginya, vonis tersebut seakan sudah diputuskan bukan berdasarkan fakta hukum, melainkan karena alasan lain yang tak terucap.

"Terbukti nggak ada aliran dana. Terbukti nggak ada keuntungan pribadi. Terbukti nggak ada niat jahat," tulis Yudha, memaparkan tiga poin kunci yang seharusnya membebaskan Tom Lembong dari jerat hukum.

Namun, ia mengakhiri kalimatnya dengan sebuah kesimpulan pahit yang mewakili perasaan banyak orang yang melihat kasus ini sebagai sebuah ketidakadilan.

"Tapi itu semua nggak penting, pokoknya karena lo kemarin beda jalan, lo salah," tutupnya.

Pernyataan singkat dari Yudha Keling ini, meskipun tanpa elaborasi panjang, berhasil menangkap esensi dari sentimen publik.

Ia menyiratkan adanya dugaan kuat bahwa Tom Lembong dihukum bukan karena kejahatan korupsi, melainkan sebagai "hukuman" atas pilihan politiknya yang berseberangan dengan penguasa.

baca juga

Unggahannya menjadi representasi dari suara kekecewaan terhadap penegakan hukum yang dinilai telah dicampuri kepentingan politik.

Tom Lembong (Instagram/tomlembong)
Tom Lembong (Instagram/tomlembong)

Untuk diketahui, Tom Lembong sendiri sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kebijakan importasi gula.

Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan divonis 4,5 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti, karena Tom Lembong dinilai tidak terbukti menikmati hasil korupsi secara pribadi.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raim Laode Kirim Pesan Puitis untuk Tom Lembong: Kebenaran Tidak Mati, Dia Hanya Tidur

Raim Laode Kirim Pesan Puitis untuk Tom Lembong: Kebenaran Tidak Mati, Dia Hanya Tidur

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 14:52 WIB

Kaesang Resmi Jadi Ketum PSI hingga Kekecewaan Anies Baswedan atas Vonis Tom Lembong

Kaesang Resmi Jadi Ketum PSI hingga Kekecewaan Anies Baswedan atas Vonis Tom Lembong

Video | Senin, 21 Juli 2025 | 14:13 WIB

Rekam Jejak Dennie Arsan Fatrika, Hakim di Balik Kasus Tom Lembong

Rekam Jejak Dennie Arsan Fatrika, Hakim di Balik Kasus Tom Lembong

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 14:29 WIB

Aneh dengan Vonis Tom Lembong, Mamat Alkatiri: Periksa Menteri Semua Periode, Pasti Kena

Aneh dengan Vonis Tom Lembong, Mamat Alkatiri: Periksa Menteri Semua Periode, Pasti Kena

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 13:21 WIB

Tom Lembong Divonis Penjara, Ernest Prakasa Bereaksi Keras: Apa yang Mereka Inginkan dari Ini?

Tom Lembong Divonis Penjara, Ernest Prakasa Bereaksi Keras: Apa yang Mereka Inginkan dari Ini?

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 12:18 WIB

Pandji Pragiwaksono Bedah Kejanggalan Kasus Tom Lembong: Kenapa Cuma Dia yang Diusut?

Pandji Pragiwaksono Bedah Kejanggalan Kasus Tom Lembong: Kenapa Cuma Dia yang Diusut?

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 11:50 WIB

Terkini

Ultimatum Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Harga Mati Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Ultimatum Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Harga Mati Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:44 WIB

Mulai Nabung dari Sekarang, Harga BBM Naik pada Oktober

Mulai Nabung dari Sekarang, Harga BBM Naik pada Oktober

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 16:44 WIB

4 Pemain Diaspora Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Termasuk Jay Idzes?

4 Pemain Diaspora Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Termasuk Jay Idzes?

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 16:44 WIB

Serah Terima Menkeu, Suahasil Nazara Lanjutkan Warisan Purbaya

Serah Terima Menkeu, Suahasil Nazara Lanjutkan Warisan Purbaya

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 16:39 WIB

Wajib Pakai Kapas atau Tidak? Ini Cara Memakai Toner Wajah yang Benar Menurut Dokter

Wajib Pakai Kapas atau Tidak? Ini Cara Memakai Toner Wajah yang Benar Menurut Dokter

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 16:37 WIB

McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB

McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB

Bogor | Selasa, 15 September 2026 | 16:29 WIB

Tak Lagi Jadi Menkeu, Purbaya: Saya Mau Memancing di Belakang Rumah

Tak Lagi Jadi Menkeu, Purbaya: Saya Mau Memancing di Belakang Rumah

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:29 WIB

OTT Kasus HGB Summarecon Naik Penyidikan, Identitas Tersangka Segera Diumumkan!

OTT Kasus HGB Summarecon Naik Penyidikan, Identitas Tersangka Segera Diumumkan!

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:26 WIB

3 Rekomendasi Smartwatch untuk Lansia dengan Fitur Deteksi Jatuh dan Tombol SOS

3 Rekomendasi Smartwatch untuk Lansia dengan Fitur Deteksi Jatuh dan Tombol SOS

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 16:23 WIB

LRT City Tak Kunjung Diserahterimakan, Refund Jadi Salah Satu Opsi

LRT City Tak Kunjung Diserahterimakan, Refund Jadi Salah Satu Opsi

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 16:21 WIB

×