Singkat dan Menusuk, Yudha Keling Suarakan Kekecewaan atas Vonis Tom Lembong: Pokoknya Lo Salah!

Senin, 21 Juli 2025 | 16:12 WIB
Singkat dan Menusuk, Yudha Keling Suarakan Kekecewaan atas Vonis Tom Lembong: Pokoknya Lo Salah!
Yudha Keling [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komika Yudha Keling turut menyuarakan keresahannya atas kasus yang menimpa Tom Lembong.

Melalui sebuah unggahan singkat di media sosialnya, Yudha merangkum apa yang ia yakini sebagai inti dari persoalan hukum tersebut dengan kalimat yang sarkastis dan menusuk.

Dalam unggahannya, Yudha Keling menuliskan bahwa semua bukti yang meringankan seolah tidak lagi berarti.

Baginya, vonis tersebut seakan sudah diputuskan bukan berdasarkan fakta hukum, melainkan karena alasan lain yang tak terucap.

"Terbukti nggak ada aliran dana. Terbukti nggak ada keuntungan pribadi. Terbukti nggak ada niat jahat," tulis Yudha, memaparkan tiga poin kunci yang seharusnya membebaskan Tom Lembong dari jerat hukum.

Namun, ia mengakhiri kalimatnya dengan sebuah kesimpulan pahit yang mewakili perasaan banyak orang yang melihat kasus ini sebagai sebuah ketidakadilan.

"Tapi itu semua nggak penting, pokoknya karena lo kemarin beda jalan, lo salah," tutupnya.

Pernyataan singkat dari Yudha Keling ini, meskipun tanpa elaborasi panjang, berhasil menangkap esensi dari sentimen publik.

Ia menyiratkan adanya dugaan kuat bahwa Tom Lembong dihukum bukan karena kejahatan korupsi, melainkan sebagai "hukuman" atas pilihan politiknya yang berseberangan dengan penguasa.

Baca Juga: Ikut Bicara Vonis Penjara Tom Lembong, Heri Horeh Singgung Nomor Rekening Hakim

Unggahannya menjadi representasi dari suara kekecewaan terhadap penegakan hukum yang dinilai telah dicampuri kepentingan politik.

Tom Lembong (Instagram/tomlembong)
Tom Lembong (Instagram/tomlembong)

Untuk diketahui, Tom Lembong sendiri sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kebijakan importasi gula.

Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan divonis 4,5 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti, karena Tom Lembong dinilai tidak terbukti menikmati hasil korupsi secara pribadi.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI