Suara.com - Gugatan perdata senilai Rp1,5 miliar kini membayangi pakar telematika Roy Suryo, menandai babak baru dari polemik panjang dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Gugatan ini dilayangkan oleh mantan Wakil Menteri Desa, Paiman Raharjo, melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas.
Pakar telematika Roy Suryo merespons gugatan perdata Rp1,5 miliar yang diarahkan kepadanya dengan sikap tak terduga.
Alih-alih mempersiapkan pembelaan serius, ia justru menertawakan langkah hukum yang diambil mantan Wamendes PDTT, Paiman Raharjo.
"Ah itu kita ketawain aja, bukan levelnya," ujar Roy sambil tersenyum saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Gugatan bernilai fantastis itu didaftarkan oleh pengacara Farhat Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama kliennya, Paiman Raharjo.
Farhat menuduh Roy Suryo dan beberapa tokoh lainnya telah menyebarkan fitnah keji di media sosial.
Secara spesifik, Paiman merasa dirugikan karena dituding sebagai aktor intelektual di balik dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi yang disebut-sebut dibuat di Pasar Pramuka.
Menurut Farhat, tudingan tersebut tidak berdasar dan telah merusak nama baik kliennya.
Baca Juga: Roy Suryo Protes Jokowi Mangkir Panggilan Polisi: Ngaku Sakit Tapi Hadiri Kongres PSI
Ia menegaskan bahwa Bareskrim Polri sebelumnya sudah menyatakan ijazah milik Jokowi adalah asli.
"Fakta itu pula yang menjadi dasar penghentian laporan yang diajukan Roy Suryo dan rekan-rekannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi," klaim Farhat dalam keterangannya.
Gugatan terhadap Roy Suryo Cs telah resmi teregister di PN Jakarta Pusat pada Senin, 14 Juli 2025, dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2025.
Selain Roy Suryo, gugatan ini juga menyasar sejumlah nama lain yang dikenal vokal menyuarakan isu serupa, di antaranya dokter Tifauzia Tyassuma (dikenal sebagai dr. Tifa), Kurnia Tri Royani, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Mereka semua kini berada dalam satu barisan menghadapi tuntutan ganti rugi materiel dan imateriel dari pihak Paiman Raharjo.