Roy Suryo Cs 'Serang Balik', Minta Polisi Sita Ijazah Asli Jokowi dan Uji Forensik

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 21 Juli 2025 | 14:03 WIB
Roy Suryo Cs 'Serang Balik', Minta Polisi Sita Ijazah Asli Jokowi dan Uji Forensik
Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin bersama Roy Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Tak terima kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan, kubu pakar telematika Roy Suryo melancarkan 'serangan balik'. Mereka secara resmi meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menyita ijazah asli milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan melakukan uji forensik di laboratorium.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

"Kami menyerahkan surat permintaan kepada Reskrimum, ada dua hal yang pertama saudara JKW selaku pelapor dalam tindak pidana pencemaran dan fitnah," ujarnya.

"Yang kedua sekaligus permintaan agar ijazah yang katanya asli milik JKW disita karena dalam tahapan prosedur untuk membuktikan pencemaran dan fitnah ijazah itu harus dites Labfor lagi berdasarkan LP yang dilaporkan JKW," lanjut dia.

Menurut Khozinudin, langkah ini krusial untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana yang dilaporkan oleh Jokowi. Ia berpendapat, tidak mungkin seseorang dianggap memfitnah soal ijazah palsu sebelum ijazah itu sendiri dibuktikan keasliannya secara ilmiah.

Selain meminta penyitaan, kubu Roy Suryo juga mendesak agar Jokowi segera diperiksa sebagai saksi pelapor. Khozinudin bahkan menuding Jokowi sempat mangkir dari panggilan penyidik.

“Ada informasi bahwa beliau sudah dipanggil, tapi mengaku sakit dan minta dijadwalkan ulang. Anehnya, meski mengaku sakit dan tidak bisa hadir ke Polda, beliau tetap hadir dalam agenda politik bersama PSI,” tambah Ahmad.

Langkah ini diambil setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam gelar perkara sebelumnya yang memutuskan untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

“Perkara ini ada pihak-pihak yang menjadi terlapor adalah klien kami dan klien kami tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara di Polda Metro Jaya. Namun Polda Metro Jaya secara sepihak meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ahmad.

Baca Juga: 'Geruduk' Polda Metro: Roy Suryo Minta Gelar Perkara Khusus, Periksa Jokowi dan Sita Ijazahnya

Oleh karena itu, mereka juga mengajukan permohonan gelar perkara khusus agar proses hukum berjalan lebih terbuka dan adil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI