Roy Suryo Cs 'Serang Balik', Minta Polisi Sita Ijazah Asli Jokowi dan Uji Forensik

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 21 Juli 2025 | 14:03 WIB
Roy Suryo Cs 'Serang Balik', Minta Polisi Sita Ijazah Asli Jokowi dan Uji Forensik
Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin bersama Roy Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Tak terima kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan, kubu pakar telematika Roy Suryo melancarkan 'serangan balik'. Mereka secara resmi meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menyita ijazah asli milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan melakukan uji forensik di laboratorium.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

"Kami menyerahkan surat permintaan kepada Reskrimum, ada dua hal yang pertama saudara JKW selaku pelapor dalam tindak pidana pencemaran dan fitnah," ujarnya.

"Yang kedua sekaligus permintaan agar ijazah yang katanya asli milik JKW disita karena dalam tahapan prosedur untuk membuktikan pencemaran dan fitnah ijazah itu harus dites Labfor lagi berdasarkan LP yang dilaporkan JKW," lanjut dia.

Menurut Khozinudin, langkah ini krusial untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana yang dilaporkan oleh Jokowi. Ia berpendapat, tidak mungkin seseorang dianggap memfitnah soal ijazah palsu sebelum ijazah itu sendiri dibuktikan keasliannya secara ilmiah.

Selain meminta penyitaan, kubu Roy Suryo juga mendesak agar Jokowi segera diperiksa sebagai saksi pelapor. Khozinudin bahkan menuding Jokowi sempat mangkir dari panggilan penyidik.

“Ada informasi bahwa beliau sudah dipanggil, tapi mengaku sakit dan minta dijadwalkan ulang. Anehnya, meski mengaku sakit dan tidak bisa hadir ke Polda, beliau tetap hadir dalam agenda politik bersama PSI,” tambah Ahmad.

Langkah ini diambil setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam gelar perkara sebelumnya yang memutuskan untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

“Perkara ini ada pihak-pihak yang menjadi terlapor adalah klien kami dan klien kami tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara di Polda Metro Jaya. Namun Polda Metro Jaya secara sepihak meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ahmad.

Baca Juga: 'Geruduk' Polda Metro: Roy Suryo Minta Gelar Perkara Khusus, Periksa Jokowi dan Sita Ijazahnya

Oleh karena itu, mereka juga mengajukan permohonan gelar perkara khusus agar proses hukum berjalan lebih terbuka dan adil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI