7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati

Wakos Reza Gautama

Senin, 21 Juli 2025 | 22:39 WIB
7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati
Fakta penembakan tiga polisi di Way Kanan. Salah satu pelaku, Kopda Bazarsah, dituntut hukuman mati. [ANTARA]

4. Perlawanan Sengit Demi Lindungi Bisnis Haram

Motif penembakan ini sangat jelas: mempertahankan bisnis ilegal dari penegakan hukum. Saat tim yang dipimpin Iptu Lusiyanto tiba, Peltu Yun Hery dan Kopda Bazarsah tidak memilih untuk menyerah atau melarikan diri.

Sebaliknya, mereka mengambil senjata dan secara sadar melakukan perlawanan sengit. Tindakan mereka adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap negara dan hukum demi keuntungan pribadi dari praktik perjudian.

5. Diburu dan Ditangkap oleh Tim Gabungan TNI-Polri

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri. Namun, soliditas institusi TNI-Polri dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum terbukti efektif.

Sebuah tim gabungan segera dibentuk untuk memburu keduanya. Dalam waktu yang relatif singkat, Peltu Yun Hery Lubis dan Kopda Bazarsah berhasil ditangkap di lokasi persembunyian mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

6. Didakwa Pembunuhan Berencana di Pengadilan Militer

Sebagai anggota militer aktif, keduanya diadili di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Oditur Militer (jaksa militer) menjerat Peltu Yun Hery dengan pasal 303 KUHP dan Kopda Bazarsah dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Dakwaan ini didasarkan pada fakta bahwa mereka telah menyiapkan senjata dan dengan sengaja menyerang petugas yang sedang menjalankan tugas resmi.

baca juga

7. Oditur Militer Tuntut Hukuman Mati Tanpa Keringanan

Pada puncak persidangan, Oditur Militer membacakan tuntutannya dengan tegas. Berdasarkan bukti dan kesaksian, perbuatan kedua terdakwa dinilai sangat sadis, tidak berperikemanusiaan, dan terencana. Oditur Militer menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman mereka.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kopda Bazarsah dengan pidana pokok, pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD," ujar Oditur dalam tuntutannya.

Sementara Oditur Militer menuntut pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD terhadap Peltu Lubis.

Perbuatan mereka dianggap telah mencoreng citra TNI secara luar biasa dan merupakan serangan langsung terhadap negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi  Way Kanan

Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan

News | Senin, 21 Juli 2025 | 15:10 WIB

Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri

Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri

Foto | Kamis, 17 April 2025 | 19:36 WIB

Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

News | Rabu, 09 April 2025 | 17:13 WIB

Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan

Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 19:56 WIB

Sepupu Almarhum Briptu Ghalib Dapat Rekpro, Kapolri Janji Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi

Sepupu Almarhum Briptu Ghalib Dapat Rekpro, Kapolri Janji Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 20:07 WIB

Terkini

Sudaryono Siap Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang: Doakan Saya Amanah

Sudaryono Siap Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang: Doakan Saya Amanah

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:39 WIB

6 Rekomendasi Sunscreen yang Aman untuk Ibu Hamil sesuai Review dan Harga

6 Rekomendasi Sunscreen yang Aman untuk Ibu Hamil sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:38 WIB

Densus 88 Sikat Provokator Digital di Lampung

Densus 88 Sikat Provokator Digital di Lampung

Lampung | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:37 WIB

Anak 16 Tahun Mau Bakar Gereja, Diduga Diperintahkan ISIS

Anak 16 Tahun Mau Bakar Gereja, Diduga Diperintahkan ISIS

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:36 WIB

25 Kata-Kata Ucapan Hari Anak Nasional Islami yang Penuh Doa dan Makna

25 Kata-Kata Ucapan Hari Anak Nasional Islami yang Penuh Doa dan Makna

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:36 WIB

Apa Penyebab Utama Munculnya Flek Hitam pada Kulit? Ternyata Tak Cuma Paparan Sinar Matahari

Apa Penyebab Utama Munculnya Flek Hitam pada Kulit? Ternyata Tak Cuma Paparan Sinar Matahari

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:36 WIB

Dino Patti Djalal Ingatkan Bahaya Demokrasi Bertumpu pada Sosok Pemimpin

Dino Patti Djalal Ingatkan Bahaya Demokrasi Bertumpu pada Sosok Pemimpin

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:35 WIB

Kasus Eks Jampidsus, Pakar UI dan UNAS Dorong Pasal Berlapis Hingga TPPU

Kasus Eks Jampidsus, Pakar UI dan UNAS Dorong Pasal Berlapis Hingga TPPU

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:34 WIB

Apakah Boleh Olahraga saat Sakit? Ini Penjelasan Dokter agar Tak Salah Langkah

Apakah Boleh Olahraga saat Sakit? Ini Penjelasan Dokter agar Tak Salah Langkah

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:29 WIB

Nenek Renta Kelaparan Gigit Jari, yang Rumahnya Keramik Bagus Malah Asyik Kantongi Bansos

Nenek Renta Kelaparan Gigit Jari, yang Rumahnya Keramik Bagus Malah Asyik Kantongi Bansos

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:26 WIB

×