7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Senin, 21 Juli 2025 | 22:39 WIB
7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati
Fakta penembakan tiga polisi di Way Kanan. Salah satu pelaku, Kopda Bazarsah, dituntut hukuman mati. [ANTARA]

4. Perlawanan Sengit Demi Lindungi Bisnis Haram

Motif penembakan ini sangat jelas: mempertahankan bisnis ilegal dari penegakan hukum. Saat tim yang dipimpin Iptu Lusiyanto tiba, Peltu Yun Hery dan Kopda Bazarsah tidak memilih untuk menyerah atau melarikan diri.

Sebaliknya, mereka mengambil senjata dan secara sadar melakukan perlawanan sengit. Tindakan mereka adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap negara dan hukum demi keuntungan pribadi dari praktik perjudian.

5. Diburu dan Ditangkap oleh Tim Gabungan TNI-Polri

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri. Namun, soliditas institusi TNI-Polri dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum terbukti efektif.

Sebuah tim gabungan segera dibentuk untuk memburu keduanya. Dalam waktu yang relatif singkat, Peltu Yun Hery Lubis dan Kopda Bazarsah berhasil ditangkap di lokasi persembunyian mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

6. Didakwa Pembunuhan Berencana di Pengadilan Militer

Sebagai anggota militer aktif, keduanya diadili di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Oditur Militer (jaksa militer) menjerat Peltu Yun Hery dengan pasal 303 KUHP dan Kopda Bazarsah dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Dakwaan ini didasarkan pada fakta bahwa mereka telah menyiapkan senjata dan dengan sengaja menyerang petugas yang sedang menjalankan tugas resmi.

Baca Juga: Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan

7. Oditur Militer Tuntut Hukuman Mati Tanpa Keringanan

Pada puncak persidangan, Oditur Militer membacakan tuntutannya dengan tegas. Berdasarkan bukti dan kesaksian, perbuatan kedua terdakwa dinilai sangat sadis, tidak berperikemanusiaan, dan terencana. Oditur Militer menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman mereka.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kopda Bazarsah dengan pidana pokok, pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD," ujar Oditur dalam tuntutannya.

Sementara Oditur Militer menuntut pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD terhadap Peltu Lubis.

Perbuatan mereka dianggap telah mencoreng citra TNI secara luar biasa dan merupakan serangan langsung terhadap negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI