Suara.com - Tragedi berdarah yang mengguncang Kabupaten Way Kanan, Lampung, kini memasuki babak akhir yang menentukan di meja hijau.
Dua oknum anggota TNI Angkatan Darat, yang terlibat dalam perjudian dan penembakan tiga anggota Kepolisian saat penggerebekan arena judi sabung ayam, kini dihadapkan pada tuntutan pidana tertinggi: hukuman mati.
Peristiwa yang terjadi pada 17 Maret 2025 ini menjadi catatan kelam tentang bagaimana aparat negara justru menjadi musuh bagi penegak hukum lainnya.
Kasus ini tidak hanya mempertontonkan arogansi dan kebrutalan, tetapi juga menguak adanya praktik beking bisnis ilegal oleh oknum berseragam.
Publik menanti dengan tegang putusan pengadilan yang diharapkan dapat memberikan keadilan setimpal bagi para korban dan keluarganya.
Berikut adalah 7 fakta kunci dari peristiwa tragis tersebut hingga proses persidangan.
1. Kronologi Penggerebekan Berdarah 17 Maret 2025
Insiden mematikan ini bermula ketika tim kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, melakukan operasi penggerebekan di sebuah arena judi sabung ayam besar di Umbul Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Senin, 17 Maret 2025.
Operasi yang bertujuan memberantas praktik perjudian itu seketika berubah menjadi mimpi buruk saat tim mendapat perlawanan bersenjata dari Babinsa Ramil 427-01/Pakuan Ratu Kodim 0427/WK, Kopda Bazarsah, beking judi sabung ayam.
Baca Juga: Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan
2.Kapolsek Turut Jadi Korban
Serangan membabi buta dari pelaku Kopda Bazarsah menyebabkan tiga polisi menjadi korban. Mereka adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan personel Satreskrim Polres Way Kanan, Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta. Ketiganya tewas akibat luka tembak fatal.
3. Pelaku Adalah Duet Oknum TNI Pembeking Judi
Otak dan eksekutor di balik penyerangan brutal ini adalah dua anggota TNI AD aktif, Peltu Yun Hery Lubis dan Kopda Bazarsah.
Keduanya diketahui berperan sebagai pengelola perjudian dan beking atau pelindung keamanan di arena judi sabung ayam tersebut.
Keberadaan mereka di sana bukan untuk menegakkan hukum, melainkan untuk memastikan bisnis ilegal yang mereka lindungi dapat berjalan lancar tanpa gangguan dari aparat penegak hukum.