Suara.com - Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang mengkritik pernyataan majelis hakim dalam vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang menyebut kebijakan impor gula pada masa itu lebih berpihak terhadap ekonomi kapitalis ketimbang Pancasila.
Ia menilai, masuknya unsur ideologi dalam pertimbangan hukum telah melebihi batas.
Bila hakim menggunakan unsur yang sama dalam menentukan vonis terdakwa, maka menurut Saut, bisa juga terjadi kriminalisasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
"Ketika dia (hakim) bilang ini bicara kapitalis segala macam, wah ini hakim lama-lama bisa menghukum Pak Prabowo dengan koperasi desa yang 8.000 ini. Karena Koperasi Merah Putih itu yang dibuat oleh Prabowo hari ini kan itu sosialis," ujar Saut, dalam tayangan podcast bersama Akbar Faisal, Selasa (22/7/2025).
Karena itu, menurut Saut, pendekatan hukum yang terlalu spekulatif terhadap ideologi ekonomi dapat menimbulkan preseden berbahaya.
"Jadi anda bisa dihukum karena sosialis dan kapitalis karena tidak Pancasilais. Jadi aneh," kritiknya.
Ia menyebut vonis terhadap Tom Lembong menunjukkan gejala kriminalisasi sistemik, di mana tafsir ideologi bisa dipakai untuk memidanakan kebijakan yang secara administratif seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan, bukan hukum pidana.
“Makanya saya katakan ini persoalan kriminalisasi sistem kita. Komisi III sudah paham betul bagaimana integrated criminalisasi system kita gimana,” katanya.
![Presiden Prabowo Subianto saat peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo mengultimatum pabrik penggilingan padi yang nakal. [Suara.com/Novian]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/21/69652-presiden-prabowo-subianto.jpg)
Tak hanya soal tafsir ideologi, Saut juga menyoroti kapasitas aparat peradilan, khususnya hakim.
Baca Juga: Dukung Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, BNI Perkuat Ekonomi Rakyat
Ia mempertanyakan standar seleksi dan kurikulum pendidikan hakim yang menurutnya belum ideal dalam menanamkan logika hukum yang kokoh.
"Ini ada persoalan besar, bagaimana kurikulum para hakim kita kalau di luar itu 4 tahun, 5 tahun belum tentu bisa jadi hakim. Di sini 2 tahun juga bisa. Ada banyak sisi lain yang menurut saya memang argumentasi nalar dan logika yang sangat jauh," ungkap Saut.
Vonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.