Suara.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi melalui kuasa hukumnya menjawab sindiran Roy Suryo Cs, terkait ketidakhadirannya dalam agenda pemeriksaan polisi soal kasus fitnah dan pencemaran nama baik ijazah palsu.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan penundaan pemeriksaan yang diajukan semata-mata karena memang kondisi kesehatan Jokowi yang belum memungkinkan.
"Minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya. Namun karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan untuk keluar kota (masih dalam masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan," kata Rivai kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Sebagai kuasa hukum Jokowi, Rivai mengaku telah mengajukan dua pilihan kepada penyidik Subdit Kamneg DitreskrimumPolda Metro Jaya.
Pertama, menunggu hingga Jokowi mendapat persetujuan dokter untuk diperiksa di Jakarta. Kedua, jika memungkinkan, pemeriksaan dilakukan di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP.
"Kami memohon penundaan pemeriksaan dengan dua opsi, yakni menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP," jelasnya.
Rivai menyebut permohonan penundaan pemeriksaan tersebut disampaikan pada hari yang sama ketika Jokowi mendapat surat panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 17 Juli 2025.
"Permohonan kami ajukan minggu lalu, tidak berapa lama setelah menerima surat panggilan," ujarnya.
Hingga saat ini, tim kuasa hukum Jokowi masih menunggu jawaban dari pihak penyidik terkait permohonan tersebut. Rivai berharap respons dari kepolisian bisa diterima dalam waktu dekat.
Baca Juga: Keakraban Terus Berlanjut! Intip Kebersamaan Prabowo, Jokowi, dan Gibran di Warung Bakmi Solo
"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut, dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat kepastiannya," katanya.
Sindir Jokowi Pilih Datang ke Kongres PSI
Sebelumnya, Roy Suryo Cs sempat menyindir ketidakhadiran Jokowi dalam pemeriksaan kasus ijazah palsu, yang justru dilaporkan oleh pihak Jokowi sendiri. Mereka mempertanyakan konsistensi dan keberanian Jokowi dalam menghadapi proses hukum yang ia mulai.
Jokowi melaporkan Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE.
![Mantan Menpora, Roy Suryo saat di podcast Forum Keadilan. [YouTube]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/11/63552-roy-suryo.jpg)
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin lantas menyidir Jokowi yang meminta polisi menunda pemeriksaan dengan alasan sakit namun hadir di acara Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025).
"Anehnya, untuk panggilan polisi dia mengaku sakit, tidak bisa hadir ke Polda Metro Jaya, tapi dia hadir dalam agenda politik di Kongres Partai Solidaritas Indonesia," sindir Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2025).