- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus adalah kewenangan Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung.
- Mensesneg Prasetyo Hadi menargetkan penerbitan Keputusan Presiden terkait jabatan baru tersebut selesai pada minggu ini di Jakarta.
- Kuntadi diusulkan menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan tanggapan mengenai penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, menggantikan Febrie Adriansyah.
Dasco menegaskan bahwa mekanisme pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung merupakan ranah eksekutif.
"Ya kalau menurut kewenangan, menurut kami itu kan kewenangan dari Presiden yang kemudian mendapat usulan dari Jaksa Agung," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, keputusan akhir berada di tangan Presiden berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan sinyal positif terkait pengisian jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru.
![Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/10/16464-jampidsus-febrie-adriansyah.jpg)
Prasetyo menyatakan bahwa proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk posisi tersebut ditargetkan selesai pada pekan ini.
"Insyaallah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai tahapan pelantikan dan penerbitan Keppres, Prasetyo menegaskan pemerintah tengah mengupayakan penyelesaian administrasi dalam waktu dekat.
Jika proses tersebut rampung dalam hitungan hari, hasilnya akan segera diumumkan kepada masyarakat.
"Ya nanti minggu ini. Ya kalau minggu ini sudah selesai, dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat," imbuhnya.
Untuk diketahui, Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah resmi mengajukan nama calon Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru untuk menggantikan Febrie Adriansyah.
Nama Kuntadi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, muncul sebagai sosok yang diusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo menjelaskan bahwa surat usulan tersebut telah diterima pihak Istana pada Selasa (14/7/2026). Pengajuan ini menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.