Lebih dari 1.020 Warga Palestina Meninggal Dunia Karena Diserang saat Ambil Bantuan AS

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 22 Juli 2025 | 13:54 WIB
Lebih dari 1.020 Warga Palestina Meninggal Dunia Karena Diserang saat Ambil Bantuan AS
Arsip-warga Gaza antri makanan di tengah blokade bantuan kemanusiaan oleh Israel.

Suara.com - Sedikitnya 95 warga sipil tewas akibat tembakan militer Israel dalam 24 jam terakhir. Insiden tragis ini terjadi saat mereka sedang menunggu bantuan di lokasi distribusi yang dikelola oleh Amerika Serikat di Jalur Gaza, demikian disampaikan oleh Kementerian Kesehatan Gaza pada Senin (21/7).

Muneer Alboursh, Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Gaza, juga melaporkan kepada Anadolu bahwa 19 orang tewas akibat kelaparan dalam 24 jam terakhir di tengah blokade total yang diberlakukan Israel. Israel telah menutup seluruh perbatasan Gaza sejak 2 Maret, secara efektif memutus akses terhadap bantuan kemanusiaan dan mempercepat penyebaran krisis kelaparan.

Data yang dirilis Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza menunjukkan bahwa lebih dari 1.020 pencari bantuan tewas sejak 27 Mei, dan lebih dari 6.500 orang terluka akibat tembakan Israel di titik-titik distribusi bantuan yang didirikan di bawah mekanisme bantuan Israel. Mekanisme bantuan Israel ini bahkan dikecam oleh sejumlah pejabat dan lembaga PBB sebagai "perangkap maut".

Kementerian Kesehatan Gaza juga mencatat bahwa sebanyak 86 orang, termasuk 76 anak-anak, telah meninggal dunia akibat kelaparan dan dehidrasi sejak Oktober 2023. Kantor Media Pemerintah Gaza memperingatkan bahwa wilayah kantong tersebut kini berada "di ambang kematian massal" setelah lebih dari 140 hari penutupan total seluruh titik penyeberangan.

Dikutip melalui media Anadolu Agency, sejak Oktober 2023, lebih dari 59.000 warga Palestina, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, telah tewas di Jalur Gaza akibat serangan Israel. Kampanye militer Israel telah menghancurkan wilayah kantong tersebut, melumpuhkan sistem kesehatan, dan menyebabkan kekurangan pangan yang parah di seluruh Jalur Gaza.

Sebagai respons terhadap situasi ini, pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan kepala pertahanan Israel, Yoav Gallant. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Selain itu, Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang dilancarkannya terhadap wilayah kantong tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI