“Pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” kata Saan.
“Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang,” lanjutnya.
Ketegangan sikap antara dua partai ini menunjukkan bahwa IKN tak hanya soal infrastruktur, melainkan juga tarik-menarik kepentingan politik, hukum, dan pengelolaan anggaran negara di masa transisi pemerintahan.